Langkah tersebut menurut Bima, dilandasi hasil dari penilaian masalah Covid-19. Menurut Bima, semasa lima hari paling akhir, tidak ada tambahan masalah Covid-19 di Kota Bogor.
Walikota Bogor beserta camat sekota Bogor di Konferesensi Online Tanggal 28 Mei 2020 |
"Pada konsepnya semua rumah beribadah baik itu masjid, gereja, vihara, kita meminta berlakukan prosedur kesehatan yang ketat sekali. Buat rumah beribadah yang siap dengan prosedur itu, Insya Allah bisa lakukan beribadah bersama," tutur Bima Arya dalam pertemuan wartawan di Plaza Balaikota Bogor, Kamis 28 Mei 2020.
Sumber gambar : https://unsplash.com/Giovanni Alfarizi |
Hasil dari persetujuan dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kantor Kementerian Agama, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, spesial untuk aktivasi rumah beribadah khususnya masjid, ada ketentuan pemantauan ketat dari gugus pekerjaan perlakuan Covid-19. Warga atau DKM masjid dapat ajukan permintaan pada kelurahanan. Kelak Pemerintah kota Bogor yang ingin memutuskan mana saja masjid yang akan dipantau.
Beberapa prosedur kesehatan yang harus digerakkan, yaitu sediakan fasilitas bersihkan tangan, menghitung temperatur badan jamaah, bawa sajadah semasing. Selanjutnya, mengaplikasikan menjaga jarak dua mtr., disarankan membaca ayat pendek, mepersingkat khutbah, memakai masker, menyarankan baca Quran dari gawai, serta yang sakit tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah di masjid, serta kemampuan masjid jangan melewati paket.
Tidak itu saja, dalam prosedur kesehatan, Pemerintah kota Bogor menyarankan supaya beberapa anak di bawah 15 tahun serta lanjut usia supaya bisa melaksanakan ibadah di dalam rumah.
"Insya Allah surat edaran ini akan kita sosialisasikan ke daerah, hingga beribadah dapat berjalan dengan benar-benar meminimalisir efek kontaminasi Covid-19, hingga kita dapat menjaga kurva yang agak miring ini. Kebijaksanaan ini akan kita penilaian dari waktu ke waktu. Insya Allah kebijaksanaan ini bawa kemaslahatan buat semua," kata Bima.
Disamping itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor KH Ade Sarmili menjelaskan, semasa epidemi Covid-19, dari 875 masjid yang berada di Kota Bogor hampir 80 % masjid di Kota Bogor disiplin mengaplikasikan PSBB. Cuma wilayah tradisionil saja yang masih tetap beraktivitas keagamaan.
"Alhamdulilah sejumlah besar memahami. Tidak ada satupun kalimat dari fatwa MUI yang memerintah tutup masjid, tidak ada yang memerintah MUI tidak untuk melaksanakan ibadah. Islam tidak mempersulit apa saja. Jamaah dapat melaksanakan ibadah di dalam rumah," tutur Ade.
Berkaitan rekonsilasi prosedur kesehatan, Ade menjelaskan, ada banyak masjid yang dieksepsikan buat warga umum. Berdasar hasil persetujuan, untuk sesaat masjid yang tempatnya ada di jalan raya serta mempunyai efek bersinggungan yang tinggi sekali dengan warga di luar Bogor tidak dibuka untuk umum.
"Masjid di Kota Bogor terbagi dalam beberapa bagian, ada masjid publik yang berada di daerah. Ada yang masjid bagian yang ada di perusahaan serta lembaga. Dari persetujuan, yang di tepi jalan raya, seperti Masjid Raya contohnya, itu kan jalan mudik, itu bukan untuk umum dahulu. Untuk masjid di perkampungan, itu selanjutnya dikasih ruangan, pasti dengan prosedur yang ketat sekali." kata Ade