Sehubungan dengan kegiataan keagaamaam Islam, Idul Adha 1441 H di bulan Juli 2020, dimana akan diadakan proses pemotongan hewan kurban, Kepala Seksi Kesehatan Warga Peternakan Dinas Perikanan serta Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor Hardi Hendriwan menjelaskan jika a sekarang sudah membuat ketentuan-ketentuan spesial untuk hadapi Idul Adha 2020.
Ilustrasi : Sapi untuk Kurban |
Ketetapan ini salah satunya seperti tata langkah penyembelihan hewan kurban spesial ditengah-tengah epidemi corona atau Covid-19.
"Kita akan memberi tata langkah pemangkasan hewan kurban, pertama buat warga yang melakukan kurban, beberapa penjual, selanjutnya buat beberapa DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) dengan ketentuan Covid-19," kata Hardi Hendriwan, Senin (22/6/2020).
Ketetapan ini akan dibarengi dengan prosedur kesehatan termasuk juga untuk beberapa penjual hewan kurban.
"Harus sesuai dengan ketentuan perlakuan Covid-19. Penjual hewan kurban itu harus sediakan tempat bersihkan tangan, mengaplikasikan jaga jarak fisik," kata Hardi Hendriwan.
Nanti ketentuan-ketentuan ini akan dipublikasikan lewat seminar online pada beberapa anggota DKM, beberapa Unit Pelaksana Tehnis (UPT), Puskeswan dan kecamatan.
"H-15 kita akan turun semua. Titik-titiknya, kita akan mengecek lapak-lapak yang telah berada di Kabupaten Bogor di semua daerah yang pada konsepnya harus dapat izin dari kelurahan," katanya.
Semntara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat Jafar Ismail mengatakan, pihaknya telah memiliki protokol kesehatan untuk pelaksanaan Kurban untuk Idul Adha 1441 Hijriah /2020.
Protokol kesehatan meliputi tempat penjualan hewan kurban, pada saat pemotongan dan juga pendistribusian daging kurban.
Untuk protokol kesehatan di tempat penjualan hewan kurban, penjual hanya menjual hewan yang memenuhi syarat syariah, serta pengawasan alat angkut hewan.
Selain itu, penyediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan air mengalir atau hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen. Pada tempat penjualan hewan kurban menerapkan: personal hygiene, physicial distancing.
Jafar mengatakan, protokol kesehatan saat pemotongan hewan kurban meliputi:
b) Disiapkan sarana untuk tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir
c) Petugas pemotong hewan dalam kondisi sehat
d) Jumlah petugas per lokasi pemotongan dibatasi.
e) Proses pemotongan hewan kurban, mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pembagian, menerapkan protokol kesehatan, :
petugas menggunakan baju lengan panjang dan alat pelindung diri, minimal masker, goggle, sarung tangan,
Petugas pun, melakukan cuci sebelum dan setelah pelaksanaan pemotongan hewan. Pada saat menangani daging atau jeroan tidak saling berhadapan. Terakhir, selesai pemotongan hewan kurban agar segera mandi dan ganti baju.
Untuk protokol kesehatan saat distribusi daging kurban, daging kurban diantar ke rumah-rumah warga untuk menghindari penumpukan warga. Kemudian potongan daging dikemas dalam kantong/wadah yang bersih dan terang serta terpisah dari jeroan.
"Penanganan daging dan jeroan sampai pendistribusiannya harus diusahakan paling lama 4 (empat) jam setelah proses penyembelihan. Jika tidak dapat dilakukan kurang dari 4 jam, maka daging dan jeroan harus disimpan dalam kondisi dingin (0-4 derajat C) atau dibekukan," kata dia.
Artikel asli :