Pada saat PSBB Peralihan ini Pemerintah kota Bogor telah memberikan izin pada kafe, restoran untuk membuka kembali lagi, tetapi belum ada izin untuk Tempat Hiburan Malam
Satpol PP menyegel Tempat Hiburan Malam Sumber Foto : TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroh |
Tempat Hiburan malam yang melanggar PSBB ialah Klub 19 disegel sebelumnya dan X-Clusive yang baru disegel. X-Clusive (X-One) berlokasi di jalan Siliwangi, Sukasari, Bogor Timur, Kota Bogor. Kedua tempat disegel sebab menyediakan musik sampai menimbukan kericuhan di antara DJ serta pengunjung.
Kasat Pol PP Kota Bogor Agustian Syach menjelaskan, sesuai pernyataan Wali Kota Bogor jika tidak ada diskotik di Kota Bogor.
"Tempat ini (X-Clusive) izinnya resto serta karaoke, tetapi dalam realisasinya ada menyimpang, kita akan tekankan pemantauan diperketat sebab sejauh ini kita kerjakan pemantauan ke 33 tempat," tuturnya
Agustian memperjelas jika sampai sekarang ini telah ada dua THM yang disegel karena menyalahi PSBB.
"Saya berharap ini menjadi pelajaran untuk tempat usaha yang lain, dibukanya ini bukan lantaran telah aman tetapi sebab untuk membantu ekonomi di kota kita, jadi jangan seperti lagi ada semacam ini. Jika izinnya cafe resto, ya cafe resto Jangan menyelimpang. Analisis ini dari kita kelak kami berikan ke DPMPTSP," ujarnya