Membuka Karaoke Sampai Hadirkan DJ, 2 Tempat Hiduran Malam HM di Kota Bogor Disegel

#Tags

Wali Kota Bogor, Bima Arya memerintahkan aparat di kota Bogor untuk menyegel  2 Tempat Hiburan  Malam ( THM ) di Kota Bogor. Hal itu dilaksanakan karena pengelola melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Bertaraf Besar ( PSBB)

Pada saat PSBB  Peralihan  ini Pemerintah kota Bogor telah memberikan izin pada  kafe, restoran untuk membuka kembali lagi, tetapi  belum ada izin untuk  Tempat Hiburan Malam

Satpol PP menyegel Tempat Hiburan Malam
Sumber Foto : TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroh



Peluang dibukanya resto serta kafe itu justru digunakan oleh pebisnis tempat hiburan malam untuk cari keuntungan, dengna membuka karaoke sampai sediakan musik DJ.

Tempat Hiburan malam yang melanggar  PSBB ialah Klub 19 disegel sebelumnya dan X-Clusive yang baru disegel. X-Clusive (X-One) berlokasi di jalan Siliwangi, Sukasari, Bogor Timur, Kota Bogor. Kedua tempat disegel sebab menyediakan musik sampai menimbukan kericuhan di antara DJ serta pengunjung.

Kasat Pol PP Kota Bogor Agustian Syach menjelaskan, sesuai pernyataan Wali Kota Bogor jika tidak ada diskotik di Kota Bogor.

"Tempat ini (X-Clusive) izinnya resto serta karaoke, tetapi dalam realisasinya ada menyimpang,  kita akan tekankan pemantauan diperketat sebab sejauh ini kita kerjakan pemantauan ke 33 tempat," tuturnya

Agustian memperjelas jika sampai sekarang ini telah ada dua THM yang disegel karena menyalahi PSBB.

"Saya berharap ini menjadi pelajaran untuk tempat usaha yang lain, dibukanya ini bukan lantaran telah aman tetapi sebab untuk membantu ekonomi di kota kita, jadi jangan seperti lagi ada semacam ini. Jika izinnya cafe resto, ya cafe resto Jangan menyelimpang. Analisis ini dari kita kelak kami berikan ke DPMPTSP," ujarnya