PENGUMUMAN : Anak DI BAWAH 5 TAHUN DAN LANSIA DI ATAS 60 TAHUN DILARANG NAIK KRL PER TANGGAL 8 JUNI 2020

#Tags

Sepertinya, masyarakat harus lebih bersabar lebih lama lagi. Meski pemerintah sudah ingin melonggarkan pembatasan sosial, dan menyebut soal New Normal.

Faktanya, transportasi umum bisa berbahaya dan menambah panjang jumlah yang tertular. Hal ini berkaca pada a diketemukan beberapa penumpang yang positif Covid-19 berdasar hasil swab di Stasiun Bogor serta Stasiun Bekasi.


anak dilarang naik kRL di masa covid
Penumpang KRL Antri
Sumber : twitter @TMCpoldametro


Untuk persiapan ketentuan "new normal" , PT Kereta Commuter Indonesia menyediakan prosedur untuk beberapa penumpangnya.

Satu diantaranya prosedur yang dapat ditempatkan yakni larangan anak berumur di bawah lima tahun (balita) buat naiki KRL mulai tanggal 8 Juni 2020.Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba menyampaikan, beberapa anak balita dipandang beresiko dalam penebaran Covid-19.

Tidak hanya itu, balita dipandang tak punyai keperluan menyudutkan buat keluar rumah serta memanfaatkan angkutan umum.

"Peraturan penambahan yang dapat ditempatkan mulai 8 Juni 2020, yaitu larangan sesaat untuk beberapa anak di bawah umur lima tahun (balita) buat naik KRL," papar Anne dalam info tercatatnya, Selasa (2/6/2020).

Walaupun begitu, apabila ada keperluan yang benar-benar menyudutkan untuk balita buat naik KRL seperti mau mendapatkan perawatan klinis teratur di rumah sakit, orang-tua bisa melakukan komunikasi terhadap petugas di stasiun.

Peraturan yang lain yakni larangan pemakaian KRL untuk lanjut usia berusia 60 tahun atau mungkin lebih pada jam-jam repot mulai tanggal 8 Juni 2020.

Penumpang KRL Antri
Sumber : twitter @TMCpoldametro



"Mengingat ada kemampuan kepadatan pemakai KRL saat jam repot, karena itu untuk lanjut usia cuma diperbolehkan buat naik KRL pada waktu 10:00 sampai 14:00 WIB," kata Anne.


Petugas PT KCI memulai memanfaatkan pelindung muka atau face shield buat menghalangi penebaran Covid-19.

Selanjutnya semuanya petugas di stasiun atau kereta dapat memanfaatkan pelindung muka.

Anne memberikan, tidak hanya peraturan itu, prosedur yang sejauh ini ditempatkan waktu limitasi sosial bertaraf besar (PSBB) masih disahkan.  Prosedur yang perlu ditempatkan penumpang diantaranya harus memanfaatkan masker selagi ada di ruang stasiun serta di KRL, kontrol temperatur badan penumpang.


Tidak hanya itu, pelaksanaan  menjaga jarak sesuai marka-marka yang berada di ruang stasiun serta di kereta.

"Sekarang PT KCI sudah siapkan sarana wastafel penambahan tidak hanya yang udah berada di toilet, agar bisa dipakai pemakai KRL buat membersihkan tangan sebelum serta selesai memanfaatkan KRL. Tidak hanya itu sarana hand sanitizer di stasiun atau yang dibawa oleh petugas pengawalan di kereta masih ada," kata Anne.

Anne berucap PT KCI dapat jalankan kebijaksanaan pemerintah pada saat endemi ini.  Service KRL Commuter Line dapat ikuti perubahan serta sesuaikan dengan kebijaksanaan yang disahkan pemerintah.

"Masuk masa kenormalan baru, pasti akan makin banyak penduduk yang kembali lagi melakukan aktivitas. Tapi apabila sangat mungkin baiknya terus kerja di dalam rumah. Buat meminimalkan efek, cuma keluar dari rumah serta pakai transportasi publik buat keperluan yang betul-betul menyudutkan," papar Anne.

"Selanjutnya untuk menghindari antrian, hindarkan naik KRL di jam-jam sibuk lantaran akan terus ada limitasi jumlah pemakai buat jaga physical distancing," lebih Anne.

Jadi warga kota Bogor dan Kabupaten Bogor, sayangi keluarga anda, tetap waspada.