Pada pembatasan sosial kali ini, wisata alam dibuka dengan ketentuan. Sebelumnya, hanya taman safari Indonesia - Bogor, saja yang telah dibuka.
Pembatasan Sosial Berskala Besar di kabupaten Bogor diperpanjang dari 03 Juli 2020 / sd 16 Juli 2020 Sumber : website covid-19(dot)bogorkab(dot)id |
- Hotel dan resort melayani penginapan dan fasilitas makan-minum dengan ketentuan 50% dari jumlah maksimum.
- Aktivitas di Villa tidak boleh disewakan. Begitu juga dengan home-stay masih dittutup
- Wisata alam tanpa air, desa wisata, konservasi alama dan binatang, hanya memiliki jam operasional pukul 06.00 WIB s/d 16.00 WIB. Jumlah pengunjung juga dibatasi 50% dari kapasitas .
- Wisata buatan dan wahana permainan hanya boleh beroperasi pukul 06.00 WIB s/d 16.00 WIB. Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
- Wisata air masih ditutup. Begitu juga aktifitas gym, spa, panti pijat / refleksi, bioskop dan karaoke.
Kontak Segera Jika Mengalami gejala covid-19 di Kabupaten Bogor |
script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">
Namun barangkali dalam waktu sesegera mungkin ini, Pemkab Bogor harus lebih memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang hal ini. Dalam sebuah wawancara di artikel di radarbogor tentang kekesalan penjaga villa tentang ketentuan PSBB saat ini mengenai aturan PSBB yang dianggap hanya memihak hotel.
Kutipan :
Munhar nampak gusar kala radarbogor.id mengabarkan sektor home stay dan vila masih di larang beroperasi selama PSBB Transisi.
Pria yang sudah 12 tahun menjadi penjaga vila sewaan itu pun tak terima dengan kebijakan tersebut.
Maklum, baru dua pekan ia bisa kembali bekerja. Menghasilkan rupiah dari menjajakam vila yang ia jaga setelah hampir tiga bulan merana menganggur dan kelimpungan mencari uang kala PSBB diterapkan.
“Gak adil. Hotel boleh buka, kita gak boleh. Kalau mau semuanya dong,” gusar Munhar yang ditemui radarbogor.id di pinggir Jalan Raya Puncak saat menjajakan vila Jumat (3/7/2020).
Tak hanya Munhar. Sejumlah penjaga vila sewaan lainpun meminta agar pemerintah tidak melarang home stay dan vila buka.
“Apa-apaan ini. Masa hotel boleh kita enggak,” kesal Asep Permana, penjaja vila lain di Jalan Raya Cisarua.
"
Pria yang sudah 12 tahun menjadi penjaga vila sewaan itu pun tak terima dengan kebijakan tersebut.
Maklum, baru dua pekan ia bisa kembali bekerja. Menghasilkan rupiah dari menjajakam vila yang ia jaga setelah hampir tiga bulan merana menganggur dan kelimpungan mencari uang kala PSBB diterapkan.
“Gak adil. Hotel boleh buka, kita gak boleh. Kalau mau semuanya dong,” gusar Munhar yang ditemui radarbogor.id di pinggir Jalan Raya Puncak saat menjajakan vila Jumat (3/7/2020).
Tak hanya Munhar. Sejumlah penjaga vila sewaan lainpun meminta agar pemerintah tidak melarang home stay dan vila buka.
“Apa-apaan ini. Masa hotel boleh kita enggak,” kesal Asep Permana, penjaja vila lain di Jalan Raya Cisarua.
"