Yayasan Ashokal Hajar divonis harus membayar denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan. Denda ini diputuskan setelah dinyatakan bersalah karena mendirikan bangunan wahana permainan air, BOASH Waterpark, tanpa izin di Rancabungur, kabupaten Bogor. Pengenaan denda setelah melalui sidang berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Boash Waterpark Sempat dibuka untuk Umum |
Setelah dinyatakan bersalah dan membayar denda, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Temsy Nurdin, meminta pembangunan yang diperuntukan untuk kampus tersebut dihentikan terlebih dulu. Pihaknya sudah memeriksa bahwa bangunan tersebut belum ada izin.
Wakil Yayasan, Marullah mengaku salah mendirikan bangunan sebelum izin keluar. Terkait pelanggaran yang sudah dilakukan, Marullah mengaku sedang mencari cara agar bisa menyelesaikan proses perizinan.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak terkait, solusinya "ruislag", mencari tanah pengganti luasan lahan yang masuk LP2B. Kami juga sedang menunggu informasi berapa lahan LP2Bnya,” tandasnya.
Supaya jelas bagi pembaca, bangunan waterpark milik Borcess tersebut hanya didenda karena tanpa IMB saja. Sehingga masuk kategori pidana ringan. Dari pihak Borcess, izin sulit keluar karena ternyata warterpark tersbut berdiri di Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) atau berada di lahan basah sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakah peraturan daerah yang disahkan 14 Oktober 2019. Perda ini sering disebut sebut juga Perda Sawah Abadi. Dengan peraturan ini, dijamin keberadaan lahan pertanian tetap ada di Kabupaten Bogor. Perda ini dibuat karena kekhawatiran jumlah lahan pertanian tergerus oleh pembangunan peruntukan lainnya.
Sehingga menjadi pertanyaan juga untuk solusi dari wakil yayasan, soal ruislag. Artinya untuk mengganti lahan "terlarang" yang sempat dibangun, mereka akan memberikan ganti lahan 3 kali luas lahan LP2B yang sudah dibangun ?
Preseden ini sering digunakan. Bahkan jika pihak yang melanggar bisa menyediakan lahan, harus ada audit apakah lahan tersebut sesuai dengan ketentuan LP2B soal daerah basah dan unsur hara tanah yang diberikan sebagai ganti rugi.
BACA JUGA: