Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling :
Hari Senin : Mall Cileungsi Jam 09 .00 s/d 12.00 WIB
Hari Selasa : Yamaha Meka Motor , Cibinong Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
Hari Rabu : Pos Polisi Gadog Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
Hari Kamis : Pos Polisi Ciampea Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
Hari Jumat : Pos Polisi Tamansari Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
Hari Sabtu : Pos Unit Laka Cibinong mulai pukul 16.00 s / d 20.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bogor semoga bermanfaat.