Meski dalam kondisi wabah covid-19, Dinas Kependudukan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kota Bogor tetap melayani layanan kependudukan dan catatan sipil. Pembukaan pelayanan tersebut dilakukan dengan menerapkan piket bagi petugas yang bertugas di kantor dan Work From Home (WFH).
Sementara itu untuk mengurangi antrean dan penumpukan pemohon, Disdukcapil Kota Bogor sudah menerapkan permohonan secara daring. Kini layanan KTP-EL, KIA, KK, akta lahir, surat pindah melalui ke
http://disdukcapil.kotabogor.go.id/sikancil/
|
Masuk ke web browser dukcapil online untuk urus e-KTP
|
Pemohon yang sudah mengajukan cetak KTP-elektronik tinggal membawa bukti telah mendaftar obline dan keterangan kartu sudah dicetak. Selanjutnya keterangan yang ada di layar handphone tersebut hanya tinggal diperlihatkan kepada petugas dan pemohon sudah langsung mendapatkan KTP-EL yang sudah dicetak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor, Sujatmiko mengatakan pihaknya sudah memaksimalkan penerapan sistem online selama PSBB ataupun wabah pandemi Covid-19 untuk menhindari adanya kerumunan. Namun meski demikian pihaknya juga menyediakan ruang bagi masyarakat yang sudah terlanjur datang ke Disdukcapil.
Berikut persyaratan atau tahapan yang harus diikuti untuk mengakses layanan KTP-EL Disdukcapil Kota Bogor:
1. KTP-EL
2. Syarat scan KK dan suket/KTP lama/surat keterangan hilang
3. Kartu Keluarga
4. Syarat scan kk lama/surat keterangan hilang
5. Kartu identitas anak
6. Syarat scan akta lahir dan pas foto anak.
7. Akta kelahiran
8. Syarat scan buku nikah suraat keterangan lahir dan formulir kelahiran.
9. Surat pindah syarat scan kk, ktp-el dan formulir surat pindah.