PROSES MENGURUS AKTA KELAHIRAN DI KABUPATEN BOGOR

#Tags

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen yang harus disiapkan saat kelahiran seorang anak. Proses sikecil baru saja lahir di keluarga, biasanya orang tua dan keluarga bercampur antara lelah dan gembira.  Di antara belajar merawat si kecil, keluarga harus tetap mempersiapkan hal-hal lain seperti mengurus dokumen anak.  Karena anak mempunyai hak untuk dibuatkan dokumen seperti didaftarkan di kartu keluarga, dan akta lahir.

Sesuai peraturan, anak harus dibuatkan akta lahir dalam waktu 60 hari sejak kelahiran. Jika lewat, akan dikenakan denda. Denda tak perlu dituliskan di sini, karena bisa berubah sewaktu-waktu.

akta lahir anak
Ilustrasi : Akta Lahir
Sumber : dispendukcapil(dot)jemberkab(dot)go(dot)id


Jika anda warga kabupaten Bogor, dan ingin mengurus akta lahir ada beberapa tahapan. Begini caranya mengurus pembuatan akta lahir anak  :

1. Buatlah Kartu Keluarga (KK) yang baru untuk memasukkan nama anak yang baru lahir. Pengurusan ini dilakukan ke kantor kecamatan. Bawalah dokumen sebagai berikut :
- Fotokopi KK yang lama
- Fotokopi KTP anggota keluarga
- Surat Pengantar RT
- Surat Keterangan Lahir anak dari RS / Puskesmas tempat anak dilahirkan. Jadi meski anak lahir di luar domisili, tidak apa-apa, yang penting disatukan di KK keluarga. 
- Minta informasi lama proses pembuatan berapa lama
 

** JIKA ANDA SUDAH MELIHAT DATA KELUARGA SUDAH UPDATE, ANDA JUGA KINI BISA MENCETAK SENDIRI KARTU KELUARGA DI KERTAS HVS UKURAN A4 TEBAL 80 GRAM



2. Pergi ke kantor kecamatan untuk meminta formulir pengisian akta kelahiran.
3. Siapkan dokumen sebagai berikut yang akan dibawa ke dinas kependudukan dan catatan sipil di Cibinong :
  - Surat nikah atau akta nikah yang telah dilegalisir
  - Surat pengantar dari RT
  - Foto kopi surat keterangan lahir dari puskesma atau rumah sakit tempat anak dilahirkan
  - Fotokopi surat pengantar RT dan RW
  - Fotokopi KK
  - Fotokopi dua orang saksi dan KTP nya
  - Materai  2 Buah

4. Proses antri di dinas kependudukan dan catatan sipil Kab. Bogor mengambil 2 metode :
   a. Metode SMS
    -  Formatnya ANTRI#AKTALAHIR#NIK(Nomor Induk Lihat di KK, Boleh punya istri atau suami)#jumlah berkas yang ingin dilaporkan#TANGGAL (misal 20072020) lalu dikirim ke nomor 0815 555 6154
    - Pengirim akan mendapat balasan nomor antrian
    - Pihak yang mengurus akan dipanggil jika nomor antrian sudah tiba. Beberapa dokumen yang asli seperti KK, dan KTP asli pelapor akan diminta ditunjukkan untuk verifikasi.
    - Pelapor akan disuruh menunggu lagi
    - Jika proses pencetakan sudah selesai, akan dipanggil.
   b. Metode daring lewat semangat.bogorkab.go.id   Hanya saja, layanan ini kadang tidak berfungsi.


Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah

Anak di luar nikah / atau hasil dari hubungan dewasa yang tidak dicatat pernikahannya, tetap mempunyai hak untuk mendapatkan dokumen seperti akta lahir. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri.

Dalam proses pengurusan akta kelahiran,  bagi anak di luar nikah atau anak dari hubungan dengan pernikahan tidak tercatat, diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
  • Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
  •  KTP Ibu (hanya ibu, KTP ayah tidak perlukan)
  • KK Ibu (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)
  • Formulir untuk orang tua tunggal (bisa diminta di RT atau desa)

Mengenai prosedur pembuatan akta kelahiran di dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, prosesnya sama. Akta Kelahiran yang dikeluarkan nantinya hanya tercantum nama Ibu dan tidak terdapat nama Ayah.


ANDA JUGA BISA MENGHUBUNGI  UNIT PELAYANAN TERPADU  YANG DISESUAIKAN DENGAN LOKASI DOMISILI KECAMATAN ANDA;.

Wilayah I    :  0821-1004-4517    Meliputi Kecamatan Parung, Rancabungur, Kemang dan Tajurhalang 

Wilayah II   : 0813-8896-6677  Meliputi  Kecamatan Rumpin, Parungpanjang, Gunungsindur dan Ciseeng

Wilayah III  : 0821-1905-8052  Meliputi Kecamatan Cibungbulang, Pamijahan, Tenjolaya, Ciampea dan Dramaga 

Wilayah IV  : 0821-1092-7776 Meliputi Kecamatan Leuwiliang, Leuwisadeng, Nanggung, Sukajaya, Cigudeg, Jasinga dan Tenjo 

Wilayah V    : 0821-1720-5597 Meliputi Kecamatan Ciawi, Caringin, Megamendung dan Cisarua 

Wilayah VI   : 0821-1905-7209 Meliputi Kecamatan Cijeruk, Cigombong, Ciomas dan Tamansari 

Wilayah VII  : 0838-7546-6746 Meliputi Kecamatan Cileungsi, Klapanunggal, Jonggol, Tanjungsari, Sukamakmur dan Cariu