Ilustrasi : Akta Lahir Sumber : dispendukcapil(dot)jemberkab(dot)go(dot)id |
1. Buatlah Kartu Keluarga (KK) yang baru untuk memasukkan nama anak yang baru lahir. Pengurusan ini dilakukan ke kantor kecamatan. Bawalah dokumen sebagai berikut :
- Fotokopi KK yang lama
- Fotokopi KTP anggota keluarga
- Surat Pengantar RT
- Surat Keterangan Lahir anak dari RS / Puskesmas tempat anak dilahirkan. Jadi meski anak lahir di luar domisili, tidak apa-apa, yang penting disatukan di KK keluarga.
2. Pergi ke kantor kecamatan untuk meminta formulir pengisian akta kelahiran.
3. Siapkan dokumen sebagai berikut yang akan dibawa ke dinas kependudukan dan catatan sipil di Cibinong :
- Surat nikah atau akta nikah yang telah dilegalisir
- Surat pengantar dari RT
- Foto kopi surat keterangan lahir dari puskesma atau rumah sakit tempat anak dilahirkan
- Fotokopi surat pengantar RT dan RW
- Fotokopi KK
- Fotokopi dua orang saksi dan KTP nya
- Materai 2 Buah
4. Proses antri di dinas kependudukan dan catatan sipil Kab. Bogor mengambil 2 metode :
a. Metode SMS
- Formatnya ANTRI#AKTALAHIR#NIK(Nomor Induk Lihat di KK, Boleh punya istri atau suami)#jumlah berkas yang ingin dilaporkan#TANGGAL (misal 20072020) lalu dikirim ke nomor 0815 555 6154
- Pengirim akan mendapat balasan nomor antrian
- Pihak yang mengurus akan dipanggil jika nomor antrian sudah tiba. Beberapa dokumen yang asli seperti KK, dan KTP asli pelapor akan diminta ditunjukkan untuk verifikasi.
- Pelapor akan disuruh menunggu lagi
- Jika proses pencetakan sudah selesai, akan dipanggil.
Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah
Anak di luar nikah / atau hasil dari hubungan dewasa yang tidak dicatat pernikahannya, tetap mempunyai hak untuk mendapatkan dokumen seperti akta lahir. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1
tentang Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan
perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak
dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku
juga dalam hal anak hasil kawin siri.
Dalam proses pengurusan akta kelahiran, bagi anak di luar nikah atau anak dari hubungan dengan pernikahan tidak tercatat, diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
- Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
- KTP Ibu (hanya ibu, KTP ayah tidak perlukan)
- KK Ibu (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)
- Formulir untuk orang tua tunggal (bisa diminta di RT atau desa)
Mengenai prosedur pembuatan akta kelahiran di dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, prosesnya sama. Akta Kelahiran yang dikeluarkan nantinya hanya tercantum nama Ibu dan tidak terdapat nama Ayah.
ANDA JUGA BISA MENGHUBUNGI UNIT PELAYANAN TERPADU YANG DISESUAIKAN DENGAN LOKASI DOMISILI KECAMATAN ANDA;.
Wilayah I : 0821-1004-4517 Meliputi Kecamatan Parung, Rancabungur, Kemang dan Tajurhalang
Wilayah II : 0813-8896-6677 Meliputi Kecamatan Rumpin, Parungpanjang, Gunungsindur dan Ciseeng
Wilayah III : 0821-1905-8052 Meliputi Kecamatan Cibungbulang, Pamijahan, Tenjolaya, Ciampea dan Dramaga
Wilayah IV : 0821-1092-7776 Meliputi Kecamatan Leuwiliang, Leuwisadeng, Nanggung, Sukajaya, Cigudeg, Jasinga dan Tenjo
Wilayah V : 0821-1720-5597 Meliputi Kecamatan Ciawi, Caringin, Megamendung dan Cisarua
Wilayah VI : 0821-1905-7209 Meliputi Kecamatan Cijeruk, Cigombong, Ciomas dan Tamansari
Wilayah VII : 0838-7546-6746 Meliputi Kecamatan Cileungsi, Klapanunggal, Jonggol, Tanjungsari, Sukamakmur dan Cariu