Mengingat sebentar lagi pelaksanaan Hari
Raya Idul Adha, berikut ini adalah Protokol Kesehaatan Penyembelihan Hewan Kurban di Kabupaten Bogor di
Kabupaten Bogor sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomer
003.2/532-Kesra yang dikeluarkan oleh Bupati Bogor. Silahkan dibagikan
ke keluarga atau rekan-rekan sekalian.
Protokol Kesehatan Penyembelihan Hewan Kurban di Kabupaten Bogor Sumber : diskominfokabbogor |
Pelaksanaan kegiatan penyembelihan hewan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai berikut :
1. Pembelian hewan kurban dilakukan di tempat yang menerapkan porotokol ksehatan serta sudah diperiksa kesehatan hewannnya.
2. Penerapan jaga jarak fisik meliputi :
a. Panitia penyembelihan hewan kurban berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina.
b. Setiap orang yang memiliki gejala/demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke tempat / fasilitas penyembelihan hewan kurban
c. Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban
d. Melakukan pembatasan kerumunan masyarakat di tempat/fasilitas penyembelihan
e. Mengatur jarak fisik minimal 1 (satu) meter dan tidak saling berhadapan antara petuga pada saat melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging.
f. Proses penyembelihan hewan kurban hanya diperbolehkan disaksikan oleh petugas penyembelihan dan pekurban; dan
g. Pendistribusian daging hewan kurban hanya dilakukan oleh petugas/panitia/ketua RT ke rumah warga.
3. Pelaksanaan higiene personal Petugas/Panitia, meliputi :
a. Petugas yang berada di tempat / fasilits penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan.
b. Setiap petugas harus menggunakan alat pelindung diri, paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari / ke rumah dan selama berada di tempat/ fasilitas penyembelihan hewan kurban.
c. Petugas yang melakukan pengulitasn, penanganan dan pencacahan karkas / daging dan jeroan harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang seperti masker, face shield, sarung tangan sekali pakai, apron, penutup alas kaki / sepatu (cover shoes)
2. Penerapan jaga jarak fisik meliputi :
a. Panitia penyembelihan hewan kurban berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina.
b. Setiap orang yang memiliki gejala/demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke tempat / fasilitas penyembelihan hewan kurban
c. Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban
d. Melakukan pembatasan kerumunan masyarakat di tempat/fasilitas penyembelihan
e. Mengatur jarak fisik minimal 1 (satu) meter dan tidak saling berhadapan antara petuga pada saat melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging.
f. Proses penyembelihan hewan kurban hanya diperbolehkan disaksikan oleh petugas penyembelihan dan pekurban; dan
g. Pendistribusian daging hewan kurban hanya dilakukan oleh petugas/panitia/ketua RT ke rumah warga.
3. Pelaksanaan higiene personal Petugas/Panitia, meliputi :
a. Petugas yang berada di tempat / fasilits penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan.
b. Setiap petugas harus menggunakan alat pelindung diri, paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari / ke rumah dan selama berada di tempat/ fasilitas penyembelihan hewan kurban.
c. Petugas yang melakukan pengulitasn, penanganan dan pencacahan karkas / daging dan jeroan harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang seperti masker, face shield, sarung tangan sekali pakai, apron, penutup alas kaki / sepatu (cover shoes)