REST AREA GUNUNG MAS, DI KAWASAN PUNCAK, KAB.BOGOR DITUTUP SEMENTARA SEJAK TANGGAL 11 JULI 2020

#Tags

Pemerintah kabupaten Bogor menutup  lokasi peristirahatan di Gunung Mas pada Jumat (10/7/2020) malam. Hal tersebut dilaksanakan karena lokasi tersebut yang pembangunannya belum usai itu sering jadi titik keramaian pelancong setiap akhir minggu.

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan telah berkoordinasi dengan  Gugus Tugas Penanganan  Covid-19 Kabupaten Bogor serta dinas terkait.

Aparat Gabungan melakukan penutupan jalan masuk ke rest area Gunung Mas,
Jumat Tgl 10 Juli 2020
" Mulai malam ini akan ditutup Dishub. Karena bukan obyek wisata, tidak dapat dibuat sebagai obyek wisata sebab masih juga dalam proses pembangunan. Peruntukannya untuk rest area. Saat ini PSBB masih berjalan, tidak bisa dibiarkan jadi pusat keramaian. ami akan turunkan Satpol PP, Dishub, kepolisian untuk berjaga," katanya.


Penutupan dilaksanakan dengan menempatkan pemisah berbentuk water barrier. Pemkab Bogor menerjunkan petugas kombinasi dari Satpol PP, Dishub sampai kepolisian untuk pastikan teritori itu tidak dibuat tempat berkerubung pelancong.

Iwan juga sudah mengintruksikan dinas terkait agar menyebarkan surat pemberitahuan, kepada para penjual dilokasi untuk sementara tidak beroperasi.

Rencananya penutupan akan dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2020 sampai dengan 16 Juli 2020.  Setelah ditutup, akan terus lakukan pengawasan. Bila masih tetap jadi tempat keramaian, Pemkab Bogor akan melakukan lakukan penertiban dengan membuka warung-warung liar di seputar tempat.

Ilustrasi : Rest Area Gunung Mas sering dipakai sebagai lokasi rekreasi oleh masyarakata

Jika memang rupanya kelak masih dipadati pelancong serta pedagang, akan ditertibkan serta dirombak. Termasuk juga parkir liar yang mempunyai potensi memunculkan keramaian, kita akan tutup dengan menempatkan water barrier," tandas Iwan.



Camat Cisarua Deni Humaedi minta masyarakatnya untuk pahami hal itu. Masalahnya beberapa masyarakat sudah membuat jadwal acara di sekitar rest area  Gunung Mas.

Menurut dia, aturan PSBB di Kabupaten Bogor masih berlaku. Disamping itu, beberapa pemegang wewenang yaitu PUPR, PTPN Gunung Mas dan Disperindag Kabupaten Bogor berasa cemas karena situasi rest ruang yang makin hari makin ramai.