Sanksi sosial dan denda mulai diberlakukan buat masyarakat yang tidak menggunakan masker di Kabupaten Bogor. Untuk itu, Satpol PP Kabupaten Bogor, mulai menggalakkan denda dan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.
|
Petugas Satpol PP menilang warga yang tidak menggunakan masker di kawasan
Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020).
Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu
serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area publik bagi warga
yang tidak menggunakan masker di tempat umum
Sumber : diskominfokabbogor
|
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Asep Agus Ridhallah menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 42 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Razia ini akan memeriksan pengunjung pasar dan pengendara yang melintas tidak mengenakan masker.
Para pelanggar dikenai sanksi beragam. Ada yang dikenakan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan lingkungan, push up hingga menyanyikan lagu anak-anak untuk menimbulkan efek jera,” kata Agus.
|
Petugas Satpol PP menilang warga yang tidak menggunakan masker. Salah Satunya dengan sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area publik bagi warga
yang tidak menggunakan masker di tempat umum
Sumber : diskominfokabbogor |
Kegiatan akan dilakukan di tiga titik, yakni di Cibinong, Citeureup dan Sukaraja. Selain penindakan dengan razia masker, Satpol PP juga melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan pencegahan virus corona atau covid-19.