Proses untuk membuat masyarakat disiplin memakai masker akan dilakukan dengan denda Rp 100.000 sampai Rp 150.000. Harapannya, supaya masyarakatnya disiplin pakai masker dalam tempat umum. Hal ini diterangkan langsung oleh Gubernur Jawa barat sekaligus juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa barat, Ridwan Kamil.
Ilustrasi : Ridwan Kamil Tinjau Pasar Cisarua Melihat protokol kesehatan dalam kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Sumber : @diskominfokabbogor |
"Kami akan lakukan pendisiplinan. Sebab proses edukasi telah dilaksanakan, proses peringatan telah dilaksanakan, sekarang step pendisiplinan berbentuk denda. Jadi akan ada denda dengan nilai Rp 100.000 sampai Rp 150.000 pada mereka yang tidak memakai masker dalam tempat umum," Kata Ridwan waktu pertemuan wartawan di Tempat Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung pada Senin, 13 Juli 2020.
Ridwan Kamil meneruskan, proses denda pada masyarakat di Jawa barat yang didapati tidak memakai masker dalam tempat umum akan diawali pada 27 Juli 2020.Jawa
Proses pendisiplinan ini akan dilaksanakan Gugus Pekerjaan Perlakuan Covid-19 di daerah Jawa barat semasa 14 hari semenjak tanggal 27 Juli 2020 sampai 9 Agustus 2020.
Meski demikian, ada beberapa pengecualian dalam aturan baru ini, yaitu :
- Di dalam rumah bersama keluarga
- Berolahraga
- Pidato . Yang mendengarkan harus tetap menggunakan masker.
- Makan di tempat umum.