Kabupaten Bogor memiliki potensi wisata alam yang banyak. Begitu juga dengan potensi Pendapatan daerah dari sektor pajak patiwisata. Hari Selasa (25/08/2020) anggota Satpol PP Kabupaten Bogor yang dipimpin Kasatpol PP Kabupaten Bogor Asep Agus Ridhallah didampingi kepala UPT Pajak Leuwiliang meninjau lokasi wisata yang ada di wilayah Gunung Salak Endah kecamatan Pamijahan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek tempat-tempat Wisata yang belum membayar pajak.
Satpol PP dan UPT Pajak Leuwiliang meninjau lokasi wisata di Pamijahan |
Inspeksi mendadak (Sidak) tersebut, menindaklanjuti banyaknya vila di Kecamatan Pamijahan yang tak membayar pajak. Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Asep Agus Ridhallah mengatakan, dari 344 hanya 11 vila yang memenuhi kewajibannya terhadap pajak. Jumlah itu, hanya kurang 1 persen yang bayar pajak dari total bangunan vila dan penginapan yang disewakan. Sisanya, sebanyak 333 vila tak melakukan pembayaran alias pengemplang pajak.
Ia menjelaskan, menerima laporan dari UPT Pajak Leuwiliang bahwa pendapatan Kecamatan Pamijahan masih minim. Ia menambahkan, hampir semua vila pemiliknya dari luar Bogor.
“Kami lakukan pengecekan salah satu tempat wisata yang memiliki luas kurang lebih 12 hektare. Pengeloa tidak dapat menunjukan bukti pembayaran pajak dan beralasan hanya mengelola tempat wisata, tanpa tahu pajak maupun masalah perizinan lainnya,” jelasnya, dalam wawancara yang dilansir radarbogor.
Sidak noleh Satpol PP di UPT Pajak Leuwiliang meninjau lokasi wisata di Pamijahan |
Teguran dan Himbauan diberikan kepada pengelola tempat Wisata untuk lebih taat dalam membayar Pajak sesuai perda Nomor 4 tahun 2015.
Mengenai banyak vila pejabat, Agus menambahkan, seharusnya mereka lebih paham akan pembayaran pajak jangan sampai hanya meraup keuntungan saja.
“Untuk sementara, Satpol PP Kabupaten Bogor memberikan teguran karena rencananya semua pemilik villa akan dikumpulkan untuk di berikan sosialisasi pajak serta memeriksa kelengkapan izinnya,” pungkas dia.