HARI KE-2 SETELAH PSBB DENGAN JAM MALAM DI KOTA BOGOR

#Tags

 Kota Bogor yang kini berstatus zona merah Covid-19, membuat Walikota Bima Arya mengeluarkan kebijakan tegas demi menekan laju penyebaran  COVID-19.  Salah satunya, denda Rp1 juta bagi mereka yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Pelanggar masker akan dikenakan denda tanpa tahapan peringatan.  Aturan tersebut tertuang dalam Perwali 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan yang mulai berlaku Sabtu (29/8/2020).

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto bersama pimpinan daerah lainnya mengumumkan status Kota Bogor sebagai zona merah Covid-19

Keramaian Masyarakat Berolahraga di  Simpang Tugu Kujang.

  Kesadaran yang belum merata. Barangkali ini yang diisyarakatkan oleh masyarakat ini terlihat ramai di kawasan Lawang Salapan, Simpang Tugu Kujang. Kawasan ini diramaikan oleh masyarakat yang melakukan olahraga bersepeda dan lari pagi.  

 

Ilustrasi kampanye masker oleh
dishubkotabogor

Mereka ramai-ramai berhenti di kawasan Lawang Salapan untuk beristirahat sekaligus berswafoto.  Tidak hanya anak muda dan remaja, terpantau keramaian warga di kawasan ini juga meliputi orang tua dan anak-anak.  Selain itu, terpantau masih ada saja warga yang terlihat tidak mengenakan masker di tengah keramaian ini.


Salah Satu Pusat Perbelanjaan Ramai Diserbu Pembeli
Hari kedua PSBB Kota Bogor pasca ditetapkan kembali sebagai zona merah, malah membuat sejumlah supermarket diserbu masyarakat, yang kembali menyetok kebutuhan pokok.
Salah satunya, supermarket di  Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Supermarket tersebut nampak dipadati pengunjung yang berbelanja. Khususnya di swalayan. Terlihat antrian pengunjung di kasir pembayaran. Nampak sejumlah petugas meminta untuk berjaga jarak juga mengingatkan pengunjung menggunakan masker.