Setelah sehari sebelumnya Gugus Tugas Nasional menyatakan Kota Bogor menjadi zona merah dalam penyebaran Covid-19, Pemerintah kota Bogor berserta seluruh unsur Forkopimda melakukan pertemuan. Hasil pertemuan dalam usaha mengurangi penyebaran covid-19, menghasilkan beberapa ketentuan.
Walikota Bogor, Bima Arya, langsung mengadakan jumpa pers dan mengeluarkan beberapa instruksi sebagai berikut :
Walikota Bogor Mengeluarkan Instruksi Berkenaan Dengan Status Kota Bogor Sebagai Zona Merah Penyebaran Covid-19 |
1. Pembatasan jam operasional toko, rumah makan dan mall sampai jam 18.00. Kecuali layanan antar.
2. Pemberlakuan jam malam. Tidak ada aktivitas berkumpul setelah jam 21.00 di malam hari.
3. Pemberlakuan pembatasan aktivitas di RW dengan Zona Merah. Data RW zona merah ada di peta per RW di covid19.kotabogor.go.id
4. Pendataan ketat di tingkat RW atau bagi warga yang melakukan aktivitas keluar kota.
5. Pemberlakuan Peraturan Walikota untuk menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Tindakan tegas bagi unit usaha yang melanggar protokol kesehatan, seperti tamu yang melebihi kapasitas dan tidak menjaga jarak.
6. Peningkatan pengawasan protokol kesehatan wilayah bersama unsur TNI-POLRI, warga dan komunitas.
7. Terus gencarkan swab masal dan penelusuran kasus positif Covid-19.
8. Warga bisa sampaikan semua aduan tentang kasus covid-19 atau pelanggaran protokol kesehatan ke aplikasi SiBadra yang bisa diunduh di Googleplay dan Appstore.
Semua kebijakan ini berlaku efektif mulai Sabtu 29 Agustus 2020 - 11 September 2020 di Kota Bogor