TMC Polres Bogor mengeluarkan informasi untuk Masyarakat Pelayanan Penerbitan SIM akan diberlakukan Test Psikologi Bagi Pemohon SIM Baru dan Perpanjangan Untuk Semua Golongan.
BACA JUGA :
SIM KELILING ONLINE KABUPATEN BOGOR BULAN SEPTEMBER 2020
Jika biasanya untuk melakukan perpanjangan SIM, maka syaratnya adalah sebagai berikut :
1. SIM asli atau lama yang akan diperpanjang waktunya
2. Fotokopi SIM serta KTP 2 lembar yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA
3. Surat keterangan sehat dari Puskesmas ataupun dokter
4. Melakukan pengisian formulir perpanjangan SIM.
Info TMC Polres Bogor Untuk Penerbitan SIM |
Maka, dengan aturan ini, para pengemudi akan kembali melalui tes psikologi untuk mendapatkan SIM sesuai dengan amanat pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pada Pasal 81 ayat 4 poin B berbunyi pemohon SIM harus sehat rohani dengan syarat lulus tes psikologi.
Surat hasil tes psikologi akan dilampirkan dalam pengajuan berkas. Tujuan tes psikologi ini untuk menguji kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan diri pada saat berkendara.Kini, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan melampirkan hasil tes psikologi.
Penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81 ayat (4).
Juga dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 36. Lalu dalam ST KAPOLRI Nomor ST/1681/VI/YAN.1.1./2020 tentang Jukrah Penegasan Persyaratan Penerbitan SIM.
Meski demikian, hingga saat ini belum dikeluarkan tanggal diberlakukan aturan tersebut di wilayah hukum Polres Bogor. Begitu informasi untuk lokasi test psikologi, belum diberitahukan. Apakah di gerai pelayanan perpanjangan juga disediakan, sebagaimana selama ini juga disediakan bagian untuk periksa kesehatan. Atau akan ditunjuk lembaga tertentu yang boleh melakukan test psikologi untuk perpanjangan masa berlaku SIM.