Lokasi Layanan SIM Keliling Polres Kabupaten Bogor Bulan November 2020

#Tags

Bagi warga kabupaten Bogor yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) habis hari ini, atau akan habis, bisa melakukan pepanjangan SIM, meski hari ini hari Sabtu.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Ilustrasi : Layanan SIM Keliling

Untuk waktu layanan SIM Keliling :

Hari Senin : Mall Cileungsi  Jam 09 .00 s/d 12.00 WIB

Hari Selasa : Yamaha Mekar Motor , Cibinong Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB

Hari Rabu : Pos Polisi Gadog Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB

Hari Kamis : Polsek Ciampea Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB

Hari Jumat : Polsek Tamansari Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bogor semoga bermanfaat.