PELAYANAN PERPANJANGAN SIM DI KOTA BOGOR

#Tags

Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polres Bogor Kota sudah kembali melayani perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).  Meski demikian layanan SIM keliling belum ada, namun tetap dibuka pelayanan di Kantor Polresta Bogor Kota Jl. KS. Tubun (Kedung Halang) dengan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan penanganan Covid19.

Ilustrasi : Loket Perpanjangan SIM
Sumber : satlantas_polrestabogorkota

Layanan SIM Polresta Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.