Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru. Aturan ini berlaku mulai Tanggal 14 Agustus 2020 s/d 10 September 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati No.52 tahun 2020, perubahan atas Perbup No.42 thn 2020.
Langkah ini diambil karena kasus positif Covid-29 di Kabupaten Bogor masih terus meningkat. Dalam kurun waktu tiga hari ini saja mulai dari dari 14 s/d 16 Agustus 2020, ada 59 kasus positif covid-19 baru. .
Catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, kasus tertinggi dalam tiga hari terakhir terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2020 dengan jumlah 24 kasus dan lima orang dinyatakan sembuh. Sementara pada Sabtu, 15 Agustus 2020, terkonfirmasi 18 kasus baru dan lima orang sembuh. Kemudian pada Minggu, 16 Agustus 2020 terkonfirmasi 9 kasus baru dan satu orang sembuh.
Bupati Bogor juga berencana akan akan menaikkan denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker, dari awalnya Rp50 ribu, menjadi Rp100 ribu. Untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran untuk memakai masker.
“Kita pakai aturan Gubernur Jawa Barat. Sanksinya jadi Rp100 ribu. Soalnya, banyak yang lapor ke saya, kalau denda Rp50 ribu banyak dianggap enteng dan tidak menimbulkan efek jera,” kata Ade Yasin sebagaiman dilansir oleh pojokbogor.