Surat Edaran ini dikeluarkan tanggal 03 Agustus 2020. Berikut ini adalah kutipan dari surat 441.7/2639/Kesmas dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno, MARS
------- -- ------
Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Bogor No. 440/27/26-Bag Tapem, tanggal 30 Juli 2020, dalam rangka pencegahan penuularan COVID-19, dilaksanakan pemantauan pelaku perjalanan sebagai berikut :
1. Pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
a. Melapor kepada RW Siaga COVID mengenai instansi dan alamat tempat kerjanya.
b. Disiplin melaksanakn protokol kesehatan selama dalam perjalanan, selama di tempat kerja dan saat tiba kembali di rumah.
c. Sedapat mungkin mengurangi interaksi dengan anggota keluarga, terutama kelompok rawan (lansia, ibu hamil, balita, pasien dengan penyakit komorbid)
d. Jika muncul gejala demam, batuk , pilek, segera melapor kepada RW Siaga COVID, kemudian dilaporkan ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan swab. Pembiayaan pemeriksaan swab ditanggung Pemerintah Kota Bogor.
3. Pelaku Perjalanan Dinas Aparat Pemerintah Kota Bogor
(dikecualikan perjalanan dinas ke daerah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten)
a. Melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas negara / kota tempat tujuan dan penyedia saran transportasi.
b. Pemeriksaan swab/rapid untuk keperluan perjalanan dinas aparat kota Bogor dibiayai Pemerintah Kota Bogor
c. Saat tiba kembali di Kota Bogor, diupayakan melakukan karantina mandiri dan bekerja dari rumah (WFH) 14 hari.
d. Jika tidak dimungkinkan untuk karantina mandiri dan bekerja dari rumah, maka dilakukan rapid test dengan dibiayai pemerintah Kota Bogor. Jika hasilnya reaktif maka harus dilakukan swab tes dengan dibiayai oleh pemerintah Kota Bogor.
e. Surat Keterangan Sedang Melaksanakan Karantina dan Surat Keterangan Selesai karantina dikeluarkan oleh Puskesmas
f. jika muncul demam, batuk, pilek, dilakukan swab dengan dibiayai oleh pemerintah Kota Bogor
(dikecualikan yang berasalah dari daerah di Provinsi Jawa barat, DKI Jakrta dan Banten) menunjukkan surat kerengan uji PCR negative atau Rapid Test Non Reaktif yang berlaku 14 hari sesuai SE Kementrian Perhubungan No. 27/2020
5. Pelaku perjalanan yang insidentil
(dikecualikan perjalanan ke wilayah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten)
a. Sebelum melakukan perjalanan:
i. Melaporkan ke RW Siaga COVID : daerah tujuan perjalan, lamanya waktunya perjalanan, siapa saja yang melakukan perjalanan dan maksud dari perjalanan
ii. Melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas negara / kota setempat.
iii. Pemeriksaan swab/ rapid untuk keperluan perjalanan pribadi dilakukan dengan biaya mandiri.
b. Saat tiba di Kota Bogor :
i. Melapor ke RW Siaga COVID
ii. Melakukan karantina mandiri di rumah sesuai protokol selama 14 hari, dan dipantau oleh pemantau RW Siaga COVID
iii. Jika muncul gejala demam, batuk, pilek segera melapor kepada kader pemantau, kemudian dilaporkan ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan swab. Pembiayaan pemeriksaan swab ditanggung pemerintah.
iv. Jika pelaku perjalanan karena suatu alasan tidak bisa melakukan karantina selama 14 hari, maka yang bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan swab dengan biaya mandiri. Karantina dinyatakan selesai setelah ada hasil swab negative.
v. Surat Keterangan Sedang Melaksanakan Karantina dan Surat Keterangan Selesai Karantina dikeluarkan oleh Puskesmas.
6. Pendatang/tamu yang datang ke Kota Bogor dan akan tinggal dalam waktu lebih dari 3x24 jam
(dikecualikan tamu dari wilayah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten)
a. Melapor ke RW Siaga COVID setempat
b. Melakukan karantina mandiri di rumah sesuai protokol selama 14 hari, dan dipantau oleh kader pemantau RW Siaga COVID
c. Jika muncul gejala demam, batuk, pilek segera melapor kepada kader pemantau, kemudian dilaporkan ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan swab. Pembiayaan pemeriksaan swab ditanggung pemerintah.
d. Jika pendatang karena suatu alasan tidak melakukan karantina selama 14 hari, maka yang bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan swab dengan biaya mandiri.
e. Surat Keterangan Sedang Melaksanakan Karantina dan Surat Keterangan Selesai Karantina dikeluarkan oleh Puskesmas.