Karena Covid-19, Pemprov Jabar Tidak Menindak Pencemaran Sungai Cileungsi

#Tags

Dalam sebuah laporan di detik dot kom pada medio September 2019, Ombudsman Jakarta Raya menyatakan pencemaran di Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, sudah masuk kategori pencemaran berat. Disebutkan  bahwa 54 perusahaan di sekitar Sungai Cileungsi yang bermasalah dan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Tidak tertutup kemungkinan perusahaan lain juga di Kabupaten Bogor juga perlu diperiksa apakah memiliki kesesuaian IPAL atau tidak.

Tampak Atas Sungai Cileungsi - Sumber radarbogor(id)

Dalam bulan yang sama, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menghadiri pertemuan bersama Ombudsman Jakarta Raya untuk monitoring pelaksanaan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) penanganan pencemaran Sungai Cileungsi. Ridwan Kamil memastikan penanganan pencemaran sungai tersebut akan diambil alih Pemprov Jawa Barat.

Setidaknya sudah setahun sejak laporan tersebut keluar.  Namun  Warna air Sungai Cileungsi makin hitam pekat. Bahkan, aroma tak sedap mulai mengganggu warga sekitar Desa Ciangsana dan Bojongkulur.Kondisi pencemaran sungai terus mengalir hingga ke wilayah Kota Bekasi.  Komunitas Pencinta Sungai Cileungsi dan Cikeas (KP2C) mengklaim, belum ada tindakan dari Pemkab Bogor maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Dalam  wawancara dengan radarbogor,  Ketua KP2C, Puarman menyebut kondisinya masih sama. Bahkan baunya semakin mengganggu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jabar, Prima Mayaningtyas melalui keterangan tertulisnya mengklaim, Pemprov Jabar telah melakukan beberapa langkah terkait pencemaran sungai tersebut. Pemprov Jabar, sambung dia, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pencemaran Sungai. Meski demikian dirinya juga tak menampik bahwa peresmian Satgas belum terealisasasi, karena terkendala pandemi Covid-19.