Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali mengumumkan Kota Bogor masuk zona merah penyebaran Covid-19. Kota Bogor, pada hari Senin (28/09/2020). Sudah sebulan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor, status berubah dari zona oranye ke zona merah berganti-ganti.
BACA JUGA :
Kota Bogor memperpanjang masa PSBMK 15-29 September 2020, Tapi tempat Usaha Boleh Buka Hingga Jam 8 Malam
Sementara selama masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor, ada total 1.146 pelanggar protokol kesehatan, per tanggal 25 September 2020. Dari jumlah pelanggaran tersebut, Pemkot Bogor mengumpulkan denda administratif sebesar Rp41,2 juta yang langsung masuk ke kas daerah. Masih tingginya pelanggaran ini mengkhawatirkan karena antara pemerintah dan masyrakat belum sepakat sepenuhnya bahwa protokol kesehatan harus dipatuhi untuk menurunkan jumlah penyebaran covid-19.