Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satpol PP kembali merazia tempat usaha yang melanggar jam operasional di atas pukul 18:00 WIB. Sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) ini, semua tempat usaha wajib tutup pukul 18:00 Wib.
Tempat usaha diperiksa karena melanggar jam malam Sumber : satpolpp_kotabogor |
Sama sejauh ini, ada sembilan tempat usaha yang didenda. Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menuturkan, penindakan tersebut dari hasil pemeriksaan sejak tanggal 1 September 2020 hingga 2 September 2020.
Dari hasil pemeriksaan tempat usaha di Jalan Malabar, tempat usaha yang masih beroperasional di atas pukul 18.00 WIB, pihaknya mendenda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp3 juta berdasarkan Perwali Nomor 107 Tahun 2020. Selain petugas kembali menindak dua toko busana yang masih beroperasi di jalan Tajur. Petugas juga menindak lima tempat makan di Jalan Raya Bangbarung dan Jalan Raya Pajajaran yang masih berjualan meski sebelumnya sudah diberikan teguran
Selain tempat usaha seperti cafe, restoran, toko swalayan atau mal, Satpol PP juga menertibkan para pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan. Namun, untuk para pedagang PKL, diberikan kesempatan agar barang dagangannya diangkut sendiri para pedagang PKL.