Cisarua, 10 September 2020 - Demi menciptakan Kabupaten Bogor yang berkeadaban Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan Operasi Minuman Keras di kawasan Puncak Cisarua, puluhan botol Miras dari berbagai merek berhasil diamankan petugas.
"Sering saya katakan, kita akan terus giat menekan segala sesuatu yang berkaitan dengan Penyakit Masyarakat. sudah jelas minuman keras itu dilarang di Kabupaten Bogor" ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho dalam wawancaranya.
Dari hasil operasi miras ini di daptkan sebanyak 28 dus Miras berbagai merek diangkut ke mobil untuk diamankan.
Penyitaan Minuman Keras tanpa Izin |
Wilayah
puncak menjadi fokus Satpol PP Kabupaten Bogor selain stadion Pakansari, melihat banyaknya jumlah wisatawan setiap akhir pekannya.
selain masalah penerapan Protokol Kesehatan, penyakit masyarakatpun
cenderung berkembang dimalam hari
Menjelang akhir pekan, wilayah
puncak sudah pasti dipadatkan oleh wisatawan yang akan berlibur, maka
dari itu kami lakukan Operasi ini untuk menekan jumlah penyakit
masyarakat nantinya. dan untuk para pelaku usaha yang berjualan minuman keras
akan kami lakukan proses Yustisi yang selanjutnya diserahkan
kepengadilan untuk diadili. tambah Kasatpol PP Kabupaten Bogor