Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor gencara melakukan pemeriksaan masyarakat yang tidak memakai masker. Tanggal 02 September 2020, dilakukan penegakan protokol kesehatan sesuai Peraturan Walikota Bogor Nomor 107 Tahun 2020. Pemeriksaan protokol kesehatan oleh satpol PP kota bogor berlangsung di Kebun Percobaan Muara, Kel Pasir Jaya, Kec. Bogor Barat.
Pemeriksaan masyarakat yang melanggar aturan PSBB |
Dalam sidak kali ini, 2 anggota Satpol PP yang memakai APD (pakaian hazmat), hal ini tidak lain bertujuan untuk mengajak warga melakukan pencegahan penyebaran covid-19, dengan melaksanakan protokol kesehatan 3 M, Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak. Penggunaan alat peraga tim medis ini juga untuk mengajak masyarakat untuk menghargai diri sendiri, keluarga dan orang lain di antaranya tenaga medis yang sudah berjuang selama ini.
Dalam pemeriksaan protokol kesehatan ini, didapati masih ada juga masyarakat yang tidak patuh. Hasilnya, ada pelanggar 21 orang. Dari pelanggar tersebut, 9 orang dikenakan sanki sosial, dan 12 orang dikenala sanksi denda.
Pelanggaran PSBB ada yang dikenai sanksi sosial |
Untuk pelaksanaan sanksi yang diterapkan ini, didampingi oleh Bank BJB sehingga untuk pembayaran denda administratif bisa langsung ditempat.