PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR MEMPERKETAT PELAKSANAAN PSBB

#Tags

Setelah melakukan perpanjangan PSBB - AKB per tanggal 11 September 200 sampai dengan 29 September 2020, Kabupaten Bogor akan melakukan pembatasan yang tidak biasa.  hal ini dilakukan setelah seluruh kepala Daerah seluruh Bodebek sepakat untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi dalam penanganan Covid 19. Hal ini untuk mendukung PSBB DKI Jakarta  yang kembali ke fase awal. 

Pemerintah kabupaten Bogor akan memperketat pelaksanaan PSBB yang sudah dibuat sebelumnya, terutama pada kecamatan dengan status zona merah. Untuk daerah dengan status resiko penyebaran tinggi, Kabupaten Bogor akan meningkatkan testing semasif mungkin. Sejumlah titik seperti tempat wisata, hotel maupun restoran akan menjadi lokasi pelaksanaan tes. Tracing dan isolasi juga akan terus diperluas.

Untuk razia masker, personil TNI dan polisi bersama Gugus Tugas akan semakin intensif turun ke pusat-pusat keramaian seperti pasar dan tempat wisata.

Untuk saat ini 6 kecamatan menjadi penyumbang kasus covid-19 di Kabupaten Bogor yaitu :
1. Kecamatan Bojong Gede
2. Kecamatan Gunung Putri
3. Kecamatan Cileungsi
4. Kecamatan Jonggol
5. Kecamatan Cibinong
6. Kecamatan Sukaraja

Untuk memaksimalkan pelaksaan PSBB lanjutan, Satpol PP Kab. Bogor ikut melakukan sosialisasi tentang perbub No. 60 tahun 2020 dan SK Bupati Nomor : 443/432/Kpts/per-UU/2020 tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.


Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan sosialisasi sekaligus Penyebaran surat edaran mengenai jam operasional tempat usaha dibatasi mulai jam 10.00 s/d 19.00 WIB.