Sehubungan dengan kembali diterapkannya Pembatasan Sosial Berskaa Besar pada tahap Pra Adaptasi
Kebiasaan Baru, Pemerintah Kabupaten Bogor, bersama dengan
unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP akan melakukan penjagaan yang lebih ketat, di perbatasan kabupaten Bogor, antara lain di kawasan Puncak, dan lokasi keramaian umum.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy menyampaikan, pihaknya melakukan penertiban dan pengetatan di wilayah Puncak untuk membatu memutus penyebaran Covid-19 yang semakin hari kasusnya semakin meningkat.Roland juga menambahkan, pembagian tim yang sudah ditentukan harus dijalankan dengan sesuai prosedur.
Sekedar
untuk Diketahui, Sesuai peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020
tentang Perpanjangan Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra
Adaptasi Kebiasaan Baru yang berlaku mulai tanggal 11 September 2020
sampai 29 September 2020, Pemkab Bogor akan memperketat orang keluar
masuk wilayah Kabupaten Bogor dan membatasi jam-jam operasional ditempat
keramaian seperti tempat wisata, restoran, mall, pasar dan yang
lainnya.
Untuk pusat keramaian akan dibatasi buka dari jama 10 pagi hingga pukul 7 malam. Jika ada yang belum tutup, aparat akan bisa memaksa ditutup. Selain itu jumlah pengunjung maksimal 60% dari kapasitas maksimal. Sementara untuk superamarket, restoran, kapasitas maksimal hanya 50%.