Villa yang berada di Kp. Pondok Sepuluh Desa Tugu Utara didatangi Satpol PP Kabupaten Bogor Minggu, 27 September 2020. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra AKB. Pada masa PSBB Pra AKB seperti saat ini, untuk villa dan homestay hanya diijinkan untuk dipergunakan oleh pemiliknya saja, dan tidak diperuntukan untuk disewakan.
Pemeriksaaan Identitas oleh Satpol PP Kab. Bogor |
Setidaknya ada 7 Vila yang berada di kawasan Tugu Utara Puncak disegel Satpol PP Kabupaten Bogor. Kepada para pemilik/ pengelola tempat diberikan teguran keras berupa penyegelan vila dan pengamanan KTP untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk Vila-vila yang ketauan disewakan langsung kita segel dan kepada para penyewa langsung kita bubarkan" Ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho.
Segel Villa Pelanggar PSBB Pra AKB |
Untuk mengurangi Penyebaran pandemi Covid-19, pemerintah Kabupaten Bogor membatasi semua tempat usaha, dan melarang vila atau homestay untuk beroperasi.
"Kita akan cek perijinannya, jika tidak berijin nanti kita akan proses tipiring. dan disamping itu akan kita berikan sanksi PSBB" tambah Agus Ridho.
Diharapkan dengan adanya sidak ini, diharapkan pula kepada seluruh pemilik atau pengelola vila yang berada diwilayah Kabupaten Bogor, untuk tidak menyewakan dahulu vila-vila tersebut, untuk mencegah penyebaran Covid-19, karna tidak ada yang tau diantara kita terpapar atau tidaknya oleh virus ini.