Puluhan Seniman Musik menggelar aksi unjuk rasa pada tanggal 3 September 2020. Aksi ini didasari karena Pembatasan Skala Besar Mikro dan Komunitas (PSBMK) yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor yang berdampak pada penurunan penghasilan para seniman tsb. Mereka menuntut agar Pemkot Bogor meninjau ulang kebijakan tersebut karena mematikan sumber penghasilan mereka.
Unjuk rasa Seniman Bogor Sumber : satpolpp_kotabogor |
Unjuk rasa mulai digelar sekitar pukul 10:00 WIB, di Tugu Lawang Salapan Kota Bogor, Jalan Pajajaran Kota Bogor. Di lokasi, pengunjuk rasa melakukan aksi mulai dari berorasi, bernyanyi, hingga membaca puisi yang isinya mengeluhkan kebijakan-kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan pendapatan mereka. Aksi kemudian berpindah di halaman Balaikota Bogor. Meski demikian aksi yang digelar berjalan dengan aman dan tertib.
Walikota Bogor, Bima Arya, sendiri langsung menemui perwakilan pengunjuk rasa. Wali Kota Bogor Bima Arya berjanji akan memfasilitasi mereka dengan mengeluarkan surat edaran untuk hotel, kafe dan resto agar memfasilitasi para musisi di Kota Bogor, dengan menerbitkan surat edaran yang isinya meminta kepada seluruh pusat perbelanjaan, mal, hotel, kantor-kantor pemerintahan supaya sampai tanggal 11 September 2020 bisa memfasilitasi teman-teman musisi di Kota Bogor.
Selain itu, kata Bima, dalam pertemuannya dengan musisi dan penyanyi bersepakat untuk terus mengkampanyekan protokol kesehatan. Karena saat ini, kondisi Kota Bogor sangat darurat dengan angka positif COVID-19 yang terus naik.