PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru di kab. Bogor diperpanjang kembali untuk yang kelima kali. Keputusan ini tertuang melalui surat Keputusan Bupati Bogor, Nomor : 443/479/Kpts/Per-UU/2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Maka, secara resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang berlangsung dari 28 Oktober 2020 sampai dengan 25 November 2020.
Peraturan yang di terapkan tetap sama, seperti jam oprasional hingga jam 20.00 WIB untuk wisata. Dan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan ke puncak dengan 50%. Tambahan. Wisatawan wajib mengikuti rapid test untuk bisa berwisata di puncak. Di masa PSBB kab Bogor wisatawan wajib mengikuti Rapid tes covid-19 yang akan di lakukan di pintu masuk wisata. Ada tiga lokasi pengecekan yaitu Gadog, Taman Wisata Matahari, dan tempat masuknya Gunung Mas.
Selain itu, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak diizinkan untuk beristirahat saat libur panjang mulai Rabu 28 Oktober 2020. Setidaknya ada empat SKPD dilarang ikut liburan, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).