Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor : Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kabupaten Bogor mulai 12 Oktober 2020 hingga 27 Oktober 2020. Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa poin perubahan penyelengaraan acara.
Ilustrasi : Sumber Sekretariat Satuan Tugas Covid-19 Kab.Bogor |
Dalam
perubahan Keputusan Bupati tersebut, Ade Yasin mengatakan peringatan
Hari besar Nasional/Keagamaan dan turnamen olahraga serta pertemuan,
rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan dan
atau kegiatan lain yang sejenis yang diselenggarakan di dalam atau di
luar ruangan kapasitas peserta paling banyak 50 % (lima Puluh Persen)
dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang
paling banyak 150 orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.
Dalam
perubahan tersebut juga Ade Yasin juga menegaskan sebelum pelaksanaan
acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan
memenuhi protokol kesehatan kepada Satuan Tugas Covid 19 tingkat
Kecamatan.
Ade Yasin mengatakan, perubahan keputusan Bupati
diperketat, mengingat masih tingginya kasus penambahan positif Covid-19
di Kabupaten Bogor setiap harinya.