Bagi masyarakat luas terutama warga Bogor, tentu sudah tak asing lagi tanah wakaf. Tanah wakaf sering kali digunakan untuk kepentingan umum, seperti tanah pekuburan, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.
Pengertian Wakaf
Kata wakaf atau waqf berasal dari bahasa Arab, yaitu Waqafa berarti menahan atau berhenti atau berdiam di tempat atau tetap berdiri. Wakaf dalam Kamus Istilah Fiqih adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat (Mujieb, 2002:414).
Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam (M. Zein, 2004:425).
Di dalam aturan hukum Indonesia, tanah wakaf sudah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Regulasi lain terkait tanah wakaf yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Tujuan Wakaf
Wakaf adalah berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahalanya akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal.
Tujuan wakaf berdasarkan hadits yang berasal dari Ibnu Umar ra. dapat dipahami ada dua macam yakni:
- Untuk mencari keridhaan Allah SWT
- Untuk kepentingan masyarakat
Nah, bagi wargi Bogor yang membutuhkan format ikrar wakaf yang formatnya sama persis dari KUA berikut saya lampirkan di bawah ini:
BACA JUGA:
CONTOH PROPOSAL KEGIATAN PERAYAAN HARI BESAR ISLAM (PHBI) - MAULID NABI MUHAMMAD SAW
SURAT PERNYATAAN WAKAF TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini
1. Nama : ....................................
Tempat Tanggal lahir : ....................................
Alamat : ....................................
Sebagai disebut sebagai Pemberi Wakaf (WAKIF) disebut sebagi Pihak ke I
2. Nama : ....................................
Tempat Tanggal lahir : ....................................
Alamat : ....................................
Sebagai penerima wakaf (NAZIR) disebut sebagi Pihak ke II
1. Pihak ke 1 telah mewakafkan sebidang tanah darat di blok Kubang Desa Lumbung, C No 4588 Persil No 51A Kls. 2 dengan luas 900 M2 dengan batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara : ....................................
Sebelah Timur : ....................................
Sebelah Selatan : ....................................
Sebelah Barat : ....................................
Diwakafkan kepada (misal DKM X) diterima dan diwakili oleh......Husen................ dengan Jabatan Ketua DKM X disebut sebagai Pihak ke II
2. Pihak I menjamin bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa baik luas maupun batas, tanah tersebut tidak terkait dengan jaminan atau sedang dijaminkan, dan apabila ada yang mengganggu gugat atas pemberian wakaf ini, maka pihak I akan bertanggung jawab sepenuhnya.
3. Pihak ke II mengaku telah menerima sepenuhnya Tanah Darat tersebut, dari pihak ke I dan sejak penandatanganan surat pernyataan ini dibuat, tanah tersebut menjadi milik kekayaan "DKM X" , maka segala keuntungan dan kerugiannya menjadi tanggung jawab pihak ke II.
Demikian surat pernyataan wakaf ini dibuat, dengan sebenarnya dan ditanda tangani diatas materai dalam keadaan sehat walafiat, tidak dipaksa atau dipengaruhi oleh siapapun, di saksikan danditanda tangani oleh 2 orang saksi, untuk dipergunakan bahan seperlunya sebelum Akta Ikrar Wakaf di buat.
Pihak I Pihak II
Pemberi Wakaf (WAKIF) Penerima Wakaf (NADZIR)
.................................... ....................................
Mengetahui
Kepala Desa ...........
....................................
SAKSI-SAKSI
1. ..............
( ........................ )
2. ..............
( ........................ )