Vaksinasi Warga 18 Tahun ke Atas di Kota Bogor

#Tags

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melaksanakan vaksinasi untuk warga berusia di atas 18 tahun yang berlangsungsejak tanggal 22 Juni 2021.

Masyarakat yang telah melakukan pendaftaran sebelumnya di http://bit.ly/DAFTARVAKSINMASSAL_BATCH1, akan menerima pemberitahuan mengenai jadwal waktu dan lokasi vaksinasi. Begitu juga dengan pendaftaran vaksiin untuk hari Bhayangkara di https://bit.ly/DAFTARVAKSINMASSAL_POLRESTA

Walikota Bogor, Bima Arya Meninjau Pelaksanaan Vaksin. Sumber: IG @pemkotbogor

 

Ada tiga lokasi yang disiapkan oleh Pemkot Bogor dalam pelaksanaan vaksinasi warga 18 tahun ke atas, yaitu di
- Puri Begawan,
- Mal Lippo Plaza Ekalokasari, dan
- Mal Boxies 123. 


Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, Pemkot Bogor menyiapkan jatah 5.000 kuota untuk vaksinasi warga 18 tahun ke atas pada gelombang pertama ini. Bima menyebut, tingginya animo warga untuk mendapat vaksin membuat kuota sebanyak 5.000 itu langsung penuh sejak dibukanya pendaftaran pada Sabtu (19/6/2021).

Pemkot Bogor pun telah menutup pendaftaran vaksinasi yang dikhususkan bagi warga 18 tahun ke atas itu. Bima menuturkan, vaksinasi ini dikhususkan bagi warga yang ber-KTP Kota Bogor, berusia di atas 18 tahun serta telah terdaftar sebelumnya. Bima mengaku, ke depan, Pemkot Bogor akan meminta tambahan vaksin ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memenuhi percepatan pelaksanaan vaksinasi yang ditargetkan menjangkau 700.000 warga Kota Bogor hingga Agustus 2021 mendatang.

Nanti akan kita mintakan tambahan vaksinnya (ke Kemenkes). Target kita sehari 5.000 sampai 10.000 vaksin dan ditargetkan Agustus tuntas karena vaksin ini adalah kunci,” sebut Bima.


Dalam laman akun Instagram @dinkeskotabogor, bagi warga yang telah mendaftar vaksinasi melalui link yang telah diumumkan sebelumnya, daftar tempat dan waktu pelaksanaan vaksin dapat diunduh melalui http://bit.ly/vaksinumumb1.

Adapun persyaratan yang harus dibawa oleh peserta vaksin adalah sebagai berikut :
1. KTP Asli
2. FC KTP
3. Kartu Kendali Vaksinasi (http://bit.ly/KKVaksin)
4. Pulpen

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Sri Nowo Retno menyampaikan, mekanisme pendaftaran itu dibuat untuk mengatur agar pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan kepadatan yang menyebabkan risiko penularan Covid-19.

Masyarakay diatur jam datang dan tempatnya di mana. Jika ada pendaftar yang datang bukan pada jamnya, maka tidak akan dilayani.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Sri Nowo Retno mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap orang atau lembaga yang mengatasnamakan tim vaksinasi maupun tautan-tautan pendaftaran di WhatsApp dan lain sebagainya. Retno menginformasikan, masyarakat dapat mencari sumber resmi tentang vaksinasi melalui media sosial atau website resmi:
Instagram  Pemerintah Kota Bogor : @pemkotbogor
Website Pemerintah Kota Bogor  :  kotabogor.go.id
Instagram Dinas Kesehatan Kota Bogor : @dinkeskotabogor
Website dinkes:  dinkes.kotabogor.go.id