Bogor, halamanbogor.com -- Penyebaran covid-19 masih jauh dari usai. Kemunculan Covid-19 Varian Delta sangat meresahkan masyarakat, apalagi dengan merebaknya Covid-19 Varian Delta.
Ilustrasi perawatan pasien covid-19 dengan gejala berat. Sumber : Mufid Majnun on Unsplash |
Apa yang belakang disebut dengna covid-19 varian delta merupakan varian mutasi baru dari virus Sars-Cov-2 (B.1.617.2) . varian delta adalah satu dari 4 varian yang sangat diperhatikan berdasarkan WHO.
Covid-19 Varian Delta pertama kali diidentifikasi di India dan memiliki sifat sangat mudah menular dan lebih berbahaya. Varian ini sempat membuat sistem kesehatan India lumpuh.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melabeli Delta sebagai varian of concern (VOC) pada 11 Mei. Sejak 14 Juni 2021 varian ini telah menyebar ke 74 negara, termasuk Indonesia.
Covid-19 Varian Delta dikategorikan sebagai virus yang mengkhawatirkan karena mengurangi netralisasi oleh antibodi secara signifikan.
Seperti yang kita ketahui, virus corona akan menyebabkan beberapa gejala seperti:
1. Demam
2. Batuk Kering
3. Napas pendek
4. Kelelahan yang luar biasa
5. Menggigil
6. ketidakmampuan untuk mencium atau merasakan
7. Nyeri otot
8. Sakit kepala
9. Sakit tenggorokan
10. Hidung tersumbat atau pilek
11. Mual atau muntah
12. Diare
13. Sakit perut
14. Kehilangan nafsu makan
15. Gangguan pendengaran
16. Pembekuan darah
17. Gangren (kematian jaringan tubuh).
Jika Anda mengalami gejala-gejala tersebut maka, sebaiknya segera lakukan cara berikut:
- Melaporkan hasil tes Covid-19 kepada pejabat setempat atau di lingkungan tempat tinggal Anda
- Lakukan isolasi mandiri sesegera mungkin
- Jika mengalami gejala ringan, Anda dapat melakukan isolasi mandiri di fasilitas isolasi pemerintah atau rumah Anda bagi yang memenuhi persyaratan.
Jika Anda merasakan gejala sedang, Anda bisa melakukan isolasi mandiri dan berobat di rumah sakit lapangan, rumah sakit yang ditunjuk Covid-19, rumah sakit non rujukan, dan rumah sakit rujukan.
Bagi Anda yang memiliki gejala berat-kondisi kritis, Anda akan dirawat secara medis di HCU/ICU rumah sakit rujukan.
Dalam Instagram resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dituliskan, isolasi mandiri dilakukan selama 10 hari sejak dinyatakan terjangkit COVID-19.
Jika tidak berkurang, tambahkan waktu isolasi selama 3 hari hingga Anda terbebas dari gejala demam dan gangguan pernapasan.
Ketentuan melakukan Isolasi/Karantina Mandiri sesuai panduan dari @kemenkes_ri, berikut:
- Ventilasi dan pencahayaan yang baik
- Kamar manndi terpisah, tetapi jika tidak teredia lakukan desinfeksi rutin pada permukaan yang sering disentuh
- Kamar tidur terpisah
- Hindari kontak dengan orang lain serta tidak bepergian dan tidak menerima tamu
- Gunakan masker dengan benar
- Cuci tangan dengan sabun
- Jaga jarak
- Disinfeksi/bersihkan permukaan dengan disinfeksi secara berkala
- Tangani sampah dengan hati-hati
- Gunakan alat tersendiri (makan/minum/mandi)
- Pemantauan harian gejala
- Berkoordinasi dengan puskesmas
- Jika muncul gejala yang semakin parah segera lapor petugas
- Orang yang merawat harus tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M.
Masyarakat juga tetap dianjurkan untuk terus mengenakan masker, membersihkan tangan, memastikan ventilasi yang baik di dalam ruangan, menjaga jarak secara fisik, dan menghindari keramaian.