Bogor - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter membuat aturan baru terkait jam operasional KRL di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
Di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), KRL hanya akan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Ilustrasi KRL |
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba melalui keterangan resminya, Sabtu (3/7) menyatakana sebagai berikut :
1. Melalui pemberlakuan PPKM Darurat, jam operasional KRL Jabodetabek berubah menjadi pukul 04.00-21.00 WIB. Dengan adanya aturan baru tersebut, jam operasional KRL dipangkas satu jam setelah sebelumnya beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
2. Perubahan jam operasional dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. dan Surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.
3. Pembatasan jumlah penumpang KRL di masa PPKM Darurat ini. Dalam satu KRL hanya diperbolehkan mengangkut 52 orang penumpang atau sebanyak 32 persen dari kapasitas awal.