Pemerintah
Kabupaten Bogor siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo
(Jokowi) yang akan segera memberlakukan PPKM Darurat khusus di Jawa dan
Bali, dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021). Kebijakan yang berisi
pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi ini akan berlaku pada 3-20 Juli
mendatang.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar
Pandjaitan selaku koordinator PPKM darurat di Jawa Bali menjelaskan,
kasus konfirmasi baru tertinggi terjadi selama satu minggu ini, terakhir
kemarin angkanya 21.800 kasus baru, dan 467-an kasus kematian dan ini
tertinggi selama satu setengah tahun pandemi Covid-19 ini. Kalau kita
lihat keterisian tempat tidur di rumah sakit mengalami puncaknya.
Sementara
itu Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan setelah acara Rapat Koordinasi
Komite Kebijakan Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat
bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bahwa Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Bogor siap memberlakukan PPKM Darurat sebagaimana aturan yang
telah ditetapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di
Kabupaten Bogor.
Periode penerapan PPKM darurat dimulai sejak
3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi
kurang dari 10.000 kasus per hari, berikut ini rinciannya, diantaranya :
1.Perkantoran 100% Work From Home (WFH) untuk sektor non essential
2.Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3.Untuk
sektor essential (keuangan, perbankan, diberlakukan, sistem pembayaran,
perhotelan non karantina, dan komunikasi) maksimum Work from Office
(WFO) sebanyak 50% dengan protokol kesehatan. Sektor kritikal (energi,
kesehatan, keamanan, logistic, industri mamin dan penunjang,
petrochemical, semen, obvitnas, penanganan bencana, proyek strategis
nasional, konstruksi, listrik dan air) diperbolehkan 100% maksimum staf
WFO dengan protokol kesehatan ketat.
4.Pusat perbelanjaan / mall ditutup
5.Supermarket
/ pasar tradisional / toko kelontong (menjual kebutuhan sehari-hari)
kapasitas 50 %, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
6. Apotek / toko obat bisa buka 24 jam.
7. Restaurant tidak diizinkan dine in, untuk delivery atau take away beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
8. Kontruksi beroperasi 100 % dengan prokes.
9. Tempat ibadah ditutup sementara.
10. Fasilitas umum ditutup sementara.
11. Kegiatan seni / budaya ditutup sementara.
12. Transportasi umum kapasitas maksimal 70%
13. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat resepsi (dibawa pulang)
14.
Pelaku perjalanan (pesawat dan kereta api) harus menunjukan kartu
vaksin (minimal dosis ke-1). PCR H-2 untuk pesawat, Antigen H-1 untuk
moda transportasi jarak jauh lainnya.