SYARAT VAKSIN UNTUK BISA BEPERGIAN KE LUAR KOTA DI MASA PPKM DARURAT

#Tags

 Sehubungan dengan pemberlakukan PPKM Darurat, pemerintah melakukan pembatasan, sehingga masyarakat tidak bebas bepergian. Ini dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 yang semakin mudah menular karena varian Delta.  PPKM darurat ini tidak hanya berlaku di Bogor, namun juga di seluruh Jawa-Bali.

Penutupan jalan di salah satu titik selama masa PPKm Darurat. Sumber : ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.


Meski demikian, ternyata bepergian tidak sepenuhnya ditutup. JIka harus bepergian, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Jika Kementerian Perhubungan pernah hanya  tidak lagi hanya memberlakukan syarat bukti PCR negatif untuk melakukan perjalanan, maka kalini selama PPKM Darurat berlangsun, aturan tersebut diperketat.  Dalam aturan syarat perjalanan di masa penerapan PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan mencantumkan wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 oleh pelaku perjalanan.  



Masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus, dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19. Kartu vaksin COVID-19 setidaknya menunjukkan bahwa pelaku perjalanan telah menerima vaksin dosis pertama.


Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, SE 44/2021, SE 45/2021, dan SE 42/2021. Adapun ketentuan dalam SE tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021,  menyatakan sebagai berikut :
1. Khusus moda udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali,
2. Untuk perjalanan jarak dekat, pemerintah membatasi kapasitas penumpang. Transportasi umum boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang hanya 70 persen.

Tidak vaksin Covid-19 karena alasan medis?
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, dalam ketentuan perjalanan di masa PPKM darurat diatur pengecualian bagi pelaku perjalanan yang memang tidak bisa vaksin karena alasan medis. Diberlakukan ketentuan sebagai berikut:


1. Bagi orang-orang yang memang tidak bisa vaksin, saat melakukan perjalanan hanya perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa dalam kondisi memang tidak bisa menerima vaksin. 


2. Menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 :

  - Pada perjalanan menggunakan transportasi udara hasil tes negatif Covid-19 harus dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam dari sebelum keberangkatan.
 
 - Sementara pada moda transportasi jarak jauh lainnya yakni laut dan darat, baik umum maupun pribadi, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari sebelum keberangkatan.

Sementara selama masa PPKM Darurat pemerintah terus menggenjot jumlah masyarakat yang sudah menjalani program vaksinasi COVID-19 demi mewujudkan kekebalan komunitas. Percepatan vaksinasi COVID-19 dilakukan sejak kenaikan angka kasus positif COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.