Halo sahabat UMKM Kabupaten Bogor @umkmkabbogor @dinaskoperasiukmkabbogor , kini Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Resmi dibuka kembali sampai tanggal 10 Agustus 2021 Jam 23.59 WIB
A. Persyaratan Penerima BPUM Kab. Bogor Tahun 2021 Tahap 2
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha
- Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
B. File Yang di-UPLOAD / Dokumen yang diunggah
- Scan / Foto KTP
- Scan / Foto Kartu Keluarga
- Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) / Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Foto diri sedang melakukan kegiatan usaha
C. Kriteria
- pelaku usaha mikro berdasarkan peraturan pemerintah No. 7 Tahun 2021, taitu modal usaha sampai dengan paling banyak 1 milyar rupiah dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak 2 milyar rupiah.
- BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR)
Pendaftaran
Pendaftaran bisa dilakukan secara online / daring lewat website:
https://bit.ly/BPUMBOGORKABTAHAP2
catatan:
Link Buka jam 13.00 s/d 08 WIB Setiap hari
Link TUTUP Jam 08.00 WIb s/d 13.00 Setiap hari
Silahkan di cek eform.bri.go.id bila sudah mendaftarkan