PPKM Level 4 Area Jawa - Bali Diperpanjang Dengan Pelonggaran

#Tags

 Pemerintah Indonesia memutuskkan kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level 2, 3, dan 4 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.

"Atas arahan presiden, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8).

Ilustrasi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19. Sumber : Waldemar Brandt on Unsplash

Pada penerapan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali ini ada sejumlah pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat pada beberapa sektor.
PPKM Level 4 Area Jawa - Bali Diperpanjang Dengan Pelonggaran
1. Pusat Perbelanjaan /Mall
Pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya dilarang beroperasi selama PPKM kini akan mulai dibuka. Uji coba pembukaan mal akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen.


Untuk bisa masuk ke dalam mal, pengunjung harus sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun juga dilarang untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.

2) Sektor Industri Di Bidang Ekspor Bekerja 100% Dari Tempat Kerja
Aturan untuk industri esensial berbasis ekspor di beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen bekerja dari kantor atau work from office dengan membagi minimal dua shift kerja.


3) Pembukaan Tempat Ibadah
Pemerintah juga melonggarkan aturan di tempat ibadah. Selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 10 Agustus, warga dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.