Contoh Surat Kontrak Kerja Atau Perjanjian Kerja Sederhana

#Tags

Bagi  yang setiap hari berjuang mencari peluang mencari pekerjaan di loker Bogor, mendapat panggilan untuk wawancara pekerjaan adalah pencapaian. Apalagi jika sudah lolos, dan tinggal kontrak kerja. Sebelum memulai kerja ada beberapa hal yang patut kamu perhatikan, termasuk isi dari surat kontrak kerja.

Surat kontra kerja ini ikeluarkan setelah seseorang secara resmi bekerja sama secara profesional dengan perusahaan. Surat ini akan membantu untuk memperjelas hak serta kewajiban yang akan diterima oleh kedua belah pihak. Surat kontrak kerja akan melampirkan data diri maupun informasi sejelas-jelasnya mengenai yang bersangkutan. Mulai dari nama lengkap, alamat, posisi atau jabatan, maupun tunjangan dan hak lain yang akan diberikan.



Oleh karena itu pihak yang menandatangani surat tersebut, maka perlu memperhatikan secara jelas dan seksama mengenai apa saja hal-hal yang akan terlampir di dalam. 

 Hal-hal yang Tercantum Dalam Surat Kontrak Kerja

Terdapat juga beberapa hal penting yang pasti tercantum dalam surat kontrak kerja, beberapa hal tersebut perlu kamu perhatikan sebelum mulai melakukan tanda-tangan, diantaranya:

1. Data Diri Calon Pegawai

Data diri calon pegawai akan dicantumkan dalam kontrak kerja, berisi nama lengkap, nomor identitas dan alamat lengkap sebagai kebutuhan administrasi.

2. Kewajiban dan Tanggung Jawab Kedua Belah Pihak

Pada bagian ini akan tertera hak maupun kewajiban dari kedua belah pihak, seperti tangung jawab pada posisi maupun pekerjaan calon pegawai.

3. Periode dan Masa Berlaku Kontrak

Detail masa berakhir kontrak yang telah ditentukan akan berlaku bagi karyawan kontrak, freelance atau paruh waktu. Namun pada pegawai tetap, periode yang tercantum adalah tanggal mulai berlakunya surat kontrak.

4. Sanksi Atas Pelanggaran

Sanksi pelanggaran juga akan tercantum pada surat kontrak, sehingga para pegawai harus membaca dengan seksama dan menghindari hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak.

5. Pemutusan Kontrak

Poin-poin yang dapat menyebabkan kontrak berakhir atau diputus akan tercantum dalam surat secara jelas. Calon pegawai perlu memperhatikannya dengan seksama.

6. Pasal lainnya

Pasal yang mengatur tata cara bekerja, kebiasaan maupun kebijakan yang terbitkan oleh perusahaan juga akan tercantum didalam surat kontrak tersebut.

 

Jenis Surat Kontrak Kerja dan Contoh Surat Kontrak Kerja

Surat kontrak kerja ada berbagai macam bentuk, berikut penjelasan dan contohnya. 


1. Surat Kontrak Kerja Paruh Waktu dan Contoh Surat Kontrak Kerja Paruh Waktu
Pada surat kontrak pekerja paruh waktu, umumnya memiliki perhitungan upah yang cukup berbeda dengan pekerja tetap, karena dipengaruhi oleh jam kerja dan tugas serta tanggung jawab.

Dalam surat kontrak pekerja paruh waktu kebijakan akan jam kerja dan perhitungan upah sangat penting dan tidak boleh terlewatkan. Dalam suratnya akan mencakup durasi kerja serta upah yang akan dihitung per durasi kerja.

 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SURAT PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU


Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama            : [Nama Perwakilan Perusahaan]
Alamat         : [Alamat Perusahaan]
Jabatan           : [Jabatan Perwakilan]

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan] berkedudukan di [Alamat Perusahaan], selanjutnya disebut Pihak Pertama.

Nama            : [Nama Calon Karyawan]
Alamat        : [Alamat Calon Karyawan]
Jabatan        : [Jabatan Calon Karyawan]

Dalam hal ini bertindak dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pada hari ini [Hari, Tanggal], dengan memilih dan mengambil tempat di [Nama Perusahaan], Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja paruh waktu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut:

Pasal 1
PENGERTIAN PERJANJIAN PARUH WAKTU

Yang dimaksud dengan Perjanjian Paruh waktu di sini adalah bahwa Pihak Pertama menyerahkan suatu pekerjaan untuk dikerjakan oleh Pihak Kedua dengan waktu kerja selama [Durasi Kerja] jam dimulai dari pukul [Jam Mulai] sampai pukul [Jam Selesai] WIB dan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut Pihak Kedua tunduk pada peraturan dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.


Pasal 2
RUANG LINGKUP

Pekerjaan yang akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah pekerjaan sebagai karyawan [Nama Jabatan], [Deskripsi Singkat Jabatan], di [Nama Perusahaan]

Pasal 3
TATA TERTIB KERJA

1. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, maka Pihak Kedua harus tunduk pada tata tertib kerja serta perintah langsung dan atau tidak langsung dari Pihak Pertama atau wakil Pihak Pertama yang berlaku di perusahaan [Nama Perusahaan].

2. Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran disiplin kerja yang berlaku pada [Nama Perusahaan]. maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua dengan mendasarkan pada peraturan yang berlaku.

Pasal 4
CARA KERJA

1. Pengaturan mengenai cara kerja seperti tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua akan disampaikan dalam sebuah pengarahan langsung oleh Pihak Pertama atau wakilnya sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya.

2. Pihak Kedua hanya diperkenankan mengerjakan pekerjaan sebagai Karyawan di [Nama Perusahaan] dan dengan demikian Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengerjakan pekerjaan lain kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal 5
JANGKA WAKTU

1. Hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua berlaku selama [Durasi Kerjasama] terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan berakhir pada tanggal [Tanggal]

2. Apabila pekerjaan tersebut ternyata belum selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian atas kesepakatan tertulis dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 6
UPAH

1. Pihak Pertama setuju dan bersedia memberikan upah kepada Pihak Kedua sebesar Rp. [Nominal] [(Terbilang)] setiap [jam/hari/pekan] kehadiran kerja Pihak Kedua.
2. Apabila Pihak Kedua tidak hadir dengan alasan apapun maka berlaku asas No Work No Pay.

Pasal 7
SISTEM PEMBAYARAN

Sistem Pembayaran upah oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara transfer dalam rekening yakni pada setiap [hari/tanggal] di lokasi [Nama Perusahaan]

Pasal 8
WAKTU DAN JAM KERJA

1. Hari kerja [Jumlah Hari Kerja]
2. Jam kerja [Jumlah Jam Kerja]

Pasal 9
LEMBUR

Apabila Pihak Pertama meminta Pihak Kedua untuk bekerja di luar jam kerja sebagaimana disebut pada pasal 9, maka Pihak Kedua berhak mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang upah lembur.

Pasal 10
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA

Setiap waktu hubungan kerja antara pihak pertama dengan pihak kedua dapat diakhiri bilamana pihak kedua melakukan pelanggaran berat seperti di bawah ini :

1. Melakukan pencurian, penggelapan dan atau perbuatan melawan hukum lainnya. Melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja dan anggota keluarganya.
2. Berkelahi dengan sesama pekerja.
3. Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya yang menimbulkan kerugian bagi Pertama.
4. Memberikan keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan kericuhan di lokasi perusahaan Pihak Pertama.
5. Mabuk, berjudi, menggunakan obat terlarang di lingkungan kerja.
6. Menghina dan atau mencemarkan nama baik Pihak Pertama dan atau mitra bisnisnya dan atau pekerja lainnya beserta keluarganya.
7. Membantah dan atau menolak perintah atau instruksi dari Pihak Pertama.
8. Menyalahgunakan jabatannya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pihak Pertama.
9. Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis atau alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat menurut peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya hanya tunduk pada hukum dan ketentuan ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

2. Apabila terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas perjanjian kerja Paruh waktu ini, maka diselesaikan secara musyawarah.

3. Dalam hal musyawarah seperti yang tersebut dalam ayat (2) pasal 11 ini tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial setempat untuk menyelesaikan perselisihan sesuai dengan hukum yang berlaku.

PASAL 12
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.

Dibuat di        :   [Kota]
Tanggal        :   [Tanggal]

Pihak Pertama                                                                    Pihak Kedua



[Nama Perwakilan Perusahaan]                                    [Nama Calon Karyawan]
Jabatan                                                                                        Calon Karyawan

-    ----------------------------------------------------------------


2. Surat Kontrak Kerja untuk Pegawai Kontrak (PKWT)


Surat kontrak pada pegawai kontrak juga turut memuat durasi kerja, namun ada perbedaan jelas yang terlihat pada hak cuti pegawai serta fasilitas yang diberikan antara pegawai kontrak serta pegawai tetap.

Dalam surat kontrak akan tercantum hak dan kewajiban pegawai secara jelas, kamu bisa menyimaknya dengan seksama sebelum melakukan tanda tangan kontrak tersebut.

PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU ( PKWTT )

Nomor : [NOMOR SURAT]

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama Lengkap    : [Nama HR atau Owner]

Alamat    : [Alamat Perusahaan]

Jabatan    : [Jabatan]

No. KTP    : [Nomor KTP]

 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

Perusahaan    : [Nama Perusahaan]

Alamat    : [Alamat Perusahaan]

Bidang usaha    : [Bidang Pekerjaan]

 

Selanjutnya di dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

 

Nama Lengkap : [Nama Calon Karyawan]

Jenis Kelamin    : [Wanita/Pria]

Tempat/Tgl Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir]

Alamat:    : [Alamat]

No. KTP : [Nomor KTP]

 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri. Selanjutnya di dalam surat perjanjian

ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.

 

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

 

PASAL 1: KETENTUAN UMUM


1. [Nama Perusahaan] adalah milik PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA mempunyai kuasa penuh akan untuk menetapkan kebijakan dan peraturan di dalam [Nama Perusahaan].

2. PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan/pekerja waktu penuh [Nama Perusahaan] yang terletak [Alamat Perusahaan], dalam [Bidang Usaha]

3. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan waktu penuh PIHAK PERTAMA dalam posisi jabatan kerja Departemen [Nama Departemen] yang cakupan kerjanya diterangkan pada pasal 5.

4. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersedia mentaati surat perjanjian ini. Dan PIHAK KEDUA bersedia menaati tata tertib dan peraturan yang telah ditetapkan PT. [Nama Perusahaan]

 

PASAL 2: WAKTU BERLAKU

 

Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal [Tanggal] PIHAK KEDUA berada dalam masa pelatihan dan percobaan (probation) hingga tanggal [Tanggal].

Setelah berhasil melalui masa probation, maka PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai Karyawan Tetap [Nama Perusahaan].

 

PASAL 3: HAK

1. Hak-hak yang didapat oleh PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut:

· Mendapat kontribusi dari PIHAK KEDUA berupa hasil dari pekerjaan sesuai dengan posisi kerja yang PIHAK KEDUA dapat pada pasal 1 ayat (2).

· Membuat ketetapan, peraturan, dan kebijakan PT. [Nama Perusahaan].

· Mengawasi, mengkoordinir, menegur, dan memberhentikan PIHAK KEDUA.

· Memindahkan, menaikkan, atau menurunkan posisi dan jabatan kerja PIHAK KEDUA. Dalam hal apabila terjadi, penyesuaian isi surat perjanjian kerja ini akan diatur kemudian di dalam Adendum.

· Meningkatkan nilai upah, tunjangan, dan atau bonus yang terdapat pada pasal 7.

· Memotong atau menurunkan nilai upah, tunjangan, dan atau bonus yang terdapat pada pasal 7 apabila menemukan PIHAK KEDUA tidak memenuhi peraturan PT. [Nama Perusahaan] yang ditetapkan PIHAK PERTAMA.

 

2. Hak-hak yang didapat oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :

· Mendapat upah, tunjangan, dan atau bonus dari PIHAK PERTAMA sesuai pasal 7.

· Mendapatkan perlakuan yang baik dan sesuai di dalam pekerjaan.

· Mendapatkan dan atau menggunakan fasilitas dan pelatihan yang disediakan PIHAK PERTAMA.

· Mendapatkan hak waktu kerja yang disebut pada pasal 6 ayat (2).

 

PASAL 4: KEWAJIBAN

1. Kewajiban dan kewenangan PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut:

· Memberikan hak-hak PIHAK KEDUA secara penuh.

· Memberikan arahan dan putusan sesuai lingkup pekerjaan kepada PIHAK KEDUA.

· Menjaga nama baik PT.[Nama Perusahaan].

 

2. Kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:

· Memahami dan melaksanakan visi dan misi PT. [Nama Perusahaan] secara penuh dan bertanggung jawab.

· Bekerja dan melaksanakan tugas sesuai posisi kerja yang telah ditetapkan secara penuh dan bertanggung jawab.

· Memenuhi waktu kerja.

· Mengikuti program-program dan pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan PT. [Nama Perusahaan]

· Menjaga nama baik PT. [Nama Perusahaan]

· Menjaga dan merawat aset, fasilitas, dan kerahasiaan data-data PT. [Nama Perusahaan]

· Menghormati dan melaksanakan nilai-nilai yang telah ditetapkan PT. [Nama Perusahaan].

 

PASAL 5: CAKUPAN KERJA

Cakupan kerja PIHAK KEDUA adalah melaksanakan berbagai kegiatan pengelolaan sumber daya manusia di PT. [Nama Perusahaan] yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA, ikut membantu melakukan kegiatan lain di dalam PT. [Nama Perusahaan] saat diperlukan, dan ikut membantu kegiatan perusahaan mitra PT. [Nama Perusahaan] saat diperlukan.

 

PASAL 6: WAKTU KERJA

1. PIHAK KEDUA wajib memenuhi waktu kerja 7 (tujuh) jam kerja senin – jumat dan 5 (lima) jam kerja pada hari sabtu setiap minggunya di luar jam istirahat.

2. Waktu kerja adalah sesuai dengan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA di luar perjanjian kerja ini.

3. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan:

a. Waktu istirahat sebanyak 1 (satu) jam pada 1 (satu) hari kerja sesuai waktu kerja.

a. Waktu istirahat sebanyak 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari bekerja sesuai waktu kerja.

b. Cuti sebanyak 1 (satu) hari setelah 1 (satu) bulan bekerja sesuai waktu kerja dan hak ini tidak dapat diakumulasikan dengan hari setelahnya setelah 1 (satu) bulan tersebut berlalu.

c. Izin libur bekerja di luar cuti setelah mendapat persetujuan dan konsekuensi yang disetujui oleh pihak berwenang di PT. [Nama Perusahaan].

 

PASAL 7: UPAH & TUNJANGAN


1. Pada saat masa probation, PIHAK KEDUA berhak mendapatkan upah pokok dari PIHAK PERTAMA sebesar [Nominal] dan Tunjangan sebesar [Nominal] setiap bulannya setelah memenuhi waktu kerja yang telah disebutkan pada pasal 6 dan memenuhi kewajiban yang tertulis pada pasal 4.

2. Setelah melewati masa probation, PIHAK KEDUA berhak mendapatkan upah pokok dari PIHAK PERTAMA sebesar [Nominal] setiap bulannya, Tunjangan seperti yang tertulis pada ayat (2), dan Bonus seperti yang tertulis pada ayat (3) setelah memenuhi waktu kerja yang telah disebutkan pada pasal 6 dan memenuhi kewajiban yang tertulis pada pasal 4.

3. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan tunjangan diluar upah pokok sebagai berikut

a. Tunjangan kuota internet, sebesar [Nominal]/bulan

a. Tunjangan uang makan, sebesar [Nominal]/bulan

1. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan bonus dan komisi di luar upah pokok sebagai berikut :

a. Bonus Tidak Ambil Cuti, sebesar upah 1 hari kerja di bulan bersangkutan.

a. Bonus Lain, besarnya tergantung terhadap prestasi yang dilakukan, sesuai dengan kebijakan yang ditentukan PT. [Nama Perusahaan].  

1. Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi waktu kerja sesuai dengan pasal 6 maka upah, bonus, dan tunjangan akan diupayakan untuk dihitung seadil-adilnya oleh PIHAK PERTAMA.

2. PIHAK KEDUA bersedia untuk membayar sejumlah dana yang telah disepakati oleh para karyawan sebagai dana talangan umat untuk kepentingan para karyawan sendiri, dan bersedia ditarik dan dikelola setiap bulan oleh PIHAK PERTAMA. Adapun apabila ada, maka PIHAK KEDUA bersedia untuk membayar sejumlah dana Tabarru atau jaminan sosial yang pengelolaannya ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA demi keuntungan PIHAK KEDUA sendiri.

3. Dalam hal terjadi peningkatan Upah Pokok dan atau Tunjangan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk tidak menerbitkan Adendum kecuali terjadi kejadian yang memaksa kedua belah pihak untuk menerbitkannya.

 

PASAL 8: PEMBERHENTIAN PERJANJIAN

Pemberhentian perjanjian ini dapat terjadi apabila:

1. PIHAK PERTAMA secara sepihak memberhentikan PIHAK KEDUA dikarenakan:

a. PIHAK KEDUA dinilai tidak dapat memenuhi persyaratan kerja yang telah ditentukan oleh PT. [Nama Perusahaan].

a. Kebijakan yang diambil demi kepentingan PT. [Nama Perusahaan].  

1. PIHAK KEDUA melakukan pengunduran diri dengan ketentuan:

a. PIHAK KEDUA telah melewati masa kerja selama 6 (enam) bulan dengan menyertakan surat pengajuan pengunduran diri secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pengunduran dirinya, kecuali tidak disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA di luar perjanjian ini.

a. PIHAK KEDUA bersedia untuk bertanggung jawab dalam mencari karyawan baru yang akan menggantikan dirinya sebelum pengunduran dirinya dilakukan, kecuali tidak disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA secara terpisah di luar perjanjian ini. Karyawan baru haruslah orang yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PT. [Nama Perusahaan].  

b. PIHAK KEDUA bersedia untuk memberi pelatihan kepada karyawan baru yang menggantikan dirinya paling sedikit selama 1 (satu) bulan sebelum pengunduran dirinya terjadi, kecuali tidak disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA di luar perjanjian ini.

 

PASAL 9: KELALAIAN

Apabila ditemukan kelalaian oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan teguran baik tertulis atau lisan. Pada teguran yang ketiga PIHAK PERTAMA berhak untuk mengikutsertakan surat penalti atau hukuman dan atau surat perintah pemberhentian kerja kepada PIHAK KEDUA.

 

PASAL 10: PERUBAHAN

Perubahan isi surat perjanjian dapat dilakukan apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menemui kesepakatan bersama untuk mengubah isinya. Perubahan isi surat perjanjian ini diatur kemudian dalam bentuk Adendum yang harus ditandatangani kedua belah pihak pada surat perjanjian tertulis yang bermaterai.

 

PASAL 11: PERSELISIHAN

Segala perselisihan yang timbul akibat surat perjanjian dan atau ketika masa perjanjian berlaku, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya melalui peraturan hukum yang berlaku.

 

PASAL 12: FORCE MAJEURE

Apabila terjadi kejadian diluar kuasa kedua belah pihak seperti perang, penyerangan, kerusuhan, kriminalitas, atau bencana alam seperti gempa bumi, banjir, gunung meletus, dan bencana alam lainnya yang mengakibatkan perubahan besar pada efektifitas surat perjanjian. Maka hal-hal tersebut dapat menghilangkan kewajiban dan liabilitas PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA terhadap perjanjian ini.

 

Demikian Surat Perjanjian Kerja PT. [Nama Perusahaan].  ini dibuat, setelah kedua belah pihak membaca dan memahami isinya. Kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya di atas materai Rp.6000,-.

 

Dibuat di    : [Lokasi, Kota]

Hari / Tanggal    : [Hari, Tanggal]

 

PIHAK PERTAMA                                                                             PIHAK KEDUA



(Nama HRD atau Owner)                                                                 (Nama Karyawan)

3. Surat Kontrak Kerja Pegawai Lepas
Pegawai lepas atau yang lebih dikenal sebagai freelance, tidak akan terikat kontrak jangka panjang yang khusus dengan satu perusahaan, karena sifatnya sebagai pegawai lepas, maka freelance bisa memberikan jasa pada beberapa perusahaan sekaligus.

Kamu juga perlu mencantumkan jangka panjang waktu pengerjaan proyek dan tata cara pembayaran yang ditetapkan, agar terhindar dari kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang bekerja sama.

Contoh Surat Kontrak Kerja Pegawai Lepas / Freelance:

KONTRAK PERJANJIAN FREELANCE


Nomor    : [nomor surat]

Tanggal    : [tanggal surat dibuat]

 

Pada hari ini, sesuai dengan tanggal yang tertera diatas, telah ditandatangani Kontrak Perjanjian Freelance oleh dan antara pihak-pihak sebagai berikut:

 

Nama    :

Jabatan    :

Alamat    :

 

Selanjutnya disebut:

--- PIHAK PERTAMA ---

 

Nama    :

No. KTP    :

Alamat    :

 

Selanjutnya disebut:

--- PIHAK KEDUA ---

 

Maka dengan ini kami telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama Kerja Paruh Waktu menurut ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut:

 

PASAL 1

DASAR DAN TUJUAN

 

Kerjasama ini diselenggarakan atas dasar kebutuhan dan manfaat dari kedua belah pihak secara timbal balik dan dalam batas kedudukan dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tujuan dari kerjasama ini adalah melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak dalam hal ini [tugas pihak kedua]

 

PASAL 2

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

 

Pihak Kedua bertugas sebagai freelance yang berkewajiban [uraian lengkap tugas freelance]

 

Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk menyelesaikan tugas-tugas yang telah disepakati pada tenggat waktu [deadline tugas freelance]

 

Pihak Pertama berkewajiban untuk memberikan fee/upah kepada Pihak Kedua sebagai jasa [jenis pekerjaan] freelance dengan ketentuan yang telah disepakati.

 

PASAL 3

PEMUTUSAN KERJASAMA

Selama kerjasama berlangsung Pihak Pertama dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pihak Kedua secara sepihak apabila ternyata:

1. Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas, target, atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama

2. Pihak Kedua terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan/atau penggelapan harta/aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dalam Hukum Pidana dan/atau Hukum Perdata Republik Indonesia

3. Pihak Pertama dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan Pihak Kedua akibat memburuknya kinerja Perusahaan

 

PASAL 4

UPAH

 

Pihak Kedua berhak atas fee/upah dari pekerjaan yang dilakukannya, dari Pihak Pertama, dengan lah [nominal] [(terbilang)], yang akan dibyakarkan pada akhir bulan (per/bulan)

 

PASAL 5

PEMBAYARAN

 Pihak Pertama wajib membayarkan upah/fee kepada Pihak Kedua sebagaimana tersebut pada pasal 4, yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan ketentuan [nama perusahaan] dengan tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana Pihak Pertama membutuhkan kerjasama dan kesadaran Pihak Kedua demi kesinambungan perusahaan.

 

PASAL 6

ADENDUM

 

Jika terjadi perubahan, pengurangan, dan/atau penambahan atas isi kontrak, maka para pihak akan merundingkan secara musyawarah mufakat serta hasil akan dituangkan kedalam suatu adendum yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kontrak ini.

 

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat, semoga dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditulis dalam dua rangkap, satu untuk Pihak Pertama, dan satu untuk Pihak Kedua

 

[lokasi, tanggal]



Pihak Pertama,                                                                            Pihak Kedua,



[Nama Pihak Pertama]                                                                [Nama Pihak Kedua]

4. Surat Kontrak Pegawai Tetap
Bagi seseorang yang akan memulai kontrak sebagai pegawai tetap, kamu perlu melihat surat kontrak tersebut serta hak dan kewajiban yang ditetapkan bagi pihak perusahaan dan pegawai.

Isi surat kontrak tersebut dapat berupa detail jabatan pekerjaan, gaji, tunjangan-tunjangan yang diberikan termasuk tanggal mulai berlakunya kontrak tersebut. Sebelum melakukan tanda tangan kontrak pastikan semua informasi yang tertera adalah benar adanya.