Jenis SIM, Syarat Membuat SIM, dan SIM PINTAR (SMART SIM), dan Perbedaan SIM konvensional dengan Smart SIM

#Tags

 SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Ilustrasi contoh Surat Izin Mengemudi



Dasar Hukum kewajiban memiliki SIM jika mengendari kendaraan bermotor :
a. UU No.2 Tahun 2002
     Pasal 14 ayat (1) b
        Pasal 15 ayat (2) c
b. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216


Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86, ada tiga fungsi utama surat izin mengemudi.
Pertama, SIM adalah tanda bukti bahwa pemiliknya sudah menguasai kemampuan untuk berkendara secara teori dan praktik. Dalam artian mampu mengemudikan kendaraan dengan baik dan paham tentang aturan berlalu lintas.

Kedua, SIM berfungsi sebagai registrasi identitas atas pengemudi kendaraan bermotor. Dengan adanya SIM, identitas seluruh pengemudi di Indonesia tersimpan dalam database.

Ketiga, SIM berfungsi sebagai alat bantu penyidikan, penyelidikan, dan identifikasi forensik kepolisian jika terjadi kasus tertentu. Informasi tentang identitas pengemudi yang tersimpan secara sistematis dapat mempermudah kepolisian memecahkan berbagai kasus kejahatan.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Jenis SIM dan Penggunaan Golongan SIM

SIM dibagi atas dua jenis berdasarkan kepemilikan kendaraan yang digunakan, yakni surat izin mengemudi kendaraan bermotor perorangan dan surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.
Berikut ini adalah jenis surat izin bermotor perorangan dan yang umum.



Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.


Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

SIM D1
Surat izin mengemudi jenis D1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil bagi penyandang disabilitas.

SIM Internasional
Sesuai dengan namanya, surat izin mengemudi internasional adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan yang juga berlaku di luar wilayah Indonesia. Prosedur pembuatan SIM internasional juga sangat mudah.


Anda tidak perlu melakukan tes kemampuan teori dan praktik dalam hal mengemudi. Anda cukup mempersiapkan SIM yang biasa Anda bawa saat berkendara sehari-hari.

Persyaratan untuk membuat SIM internasional adalah mempersiapkan dokumen, seperti SIM, KTP, paspor, fotokopi SIM, fotokopi KTP, fotokopi paspor, dan pas foto berukuran 4×6 sentimeter dengan latar belakang warna biru, serta materai enam ribu rupiah.


Syarat Membuat SIM Perseorangan

1. Usia terpenuhi
Syarat usia untuk pembuatan SIM kendaraan perseorangan berbeda-beda tergantung dari jenis dan golongan SIM. Untuk SIM jenis A, C, dan D, umur yang dibutuhkan ialah 17 tahun, SIM B1 mensyaratkan umur 20 tahun, dan untuk SIM B2 mensyaratkan umur 21 tahun.


2. Syarat Administasi
Syarat administratif lainnya yang juga perlu dipersiapkan adalah:
- KTP
- Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM
- Membawa surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.


3. Tes Teori dan Praktik
Setelah syarat administratif dipenuhi, para pemohon diwajibkan melakukan tes teori dan praktik mengemudi. Kalau nilainya memenuhi standar yang sudah dibuat, SIM akan diberikan kepada Anda dengan segera.

4. Memiliki SIM golongan lain
Persyaratan ini diberikan untuk pengajuan pembuatan SIM jenis B1. Pemohon memiliki syarat tambahan yang sedikit berbeda, yakni harus memiliki SIM A paling minimum dua belas bulan. Sedangkan untuk pemohon SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal dua belas bulan.


Syarat Membuat SIM Umum

Pembuatan surat izin mengemudi diatur dalam pasal 83 Undang-undang No. 22 Tahun 2009. Syarat pembuatan SIM jenis umum pun sebenarnya tak terlalu berbeda dengan syarat pembuatan SIM jenis perseorangan.

Berikut ini adalah beberapa syarat tambahan yang harus dimiliki oleh pemohon pembuatan SIM jenis umum.
-  Untuk pembuatan jenis SIM A Umum, pemohon harus memiliki SIM A biasa selama minimal dua belas bulan.
- Untuk pembuatan jenis SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum selama minimal dua belas bulan.
- Untuk pembuatan jenis SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum selama minimal dua belas bulan.

Smart SIM

Smart SIM adalah SIM jenis baru yang diluncurkan tanggal 22 September 2019 kemarin. SIM ini terafiliasi dengan berbagai layanan yang sangat mempermudah pemiliknya sekaligus pihak kepolisian.


Dalam hal ini, Smart SIM bekerja sama dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan tiga bank besar di Indonesia, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

Selain untuk merangkum data pemiliknya dalam satu kartu, Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik. Cara pengisiannya pun sangat mudah, bisa dengan transfer melalui ATM maupun mengisinya lewat minimarket terdekat.

Fungsi uang elektronik dalam Smart SIM adalah opsional. Anda dapat mengaktifkannya atau tidak, tergantung kebutuhan saja. Jumlah maksimal saldo di dalam Smart SIM yang bisa Anda isi sebesar dua juta rupiah.

 Dalam proses penerbitan SIM pintar tidak ada bedanya dengan SIM biasa. SIM ini akan diberikan saat perpanjangan atau pembuatan baru di seluruh Polres dan SATPAS SIM. Sebagai permulaan, penerbitan SIM canggih tersebut dilakukan di Ibukota provinsi.

Karena Smart SIM merekam data forensik pengemudi maka pelanggaran yang dilakukan pengemudi juga terekam dalam chip SIM tersebut. Data pelanggaran seperti tilang hingga kecelakaan yang pernah dilakukan oleh pemilik SIM tersimpan secara sistematis.

Melalui Smart SIM ini, Polri juga bermaksud mencegah peredaran SIM palsu yang sampai sekarang masih banyak ditemui. Adanya chip dan input data online membuat seseorang tidak bisa memiliki dua SIM serupa dari wilayah berbeda. Untuk tahap sosialisasi ini, Polri belum mewajibkan kepada masyarakat untuk mengganti SIM lama mereka apabila masih berlaku.


Persyaratan Dalam Membuat Smart SIM
Prosedur dalam membuat Smart SIM sebenarnya tidak jauh berbeda dengan SIM konvensional. Dokumen pembuatan SIM yang harus dipersiapkan kurang lebih sama, yaitu:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar
- Pemohon membawa surat keterangan sehat dari dokter di Puskesmas
- Formulir dan surat keterangan lulus tes psikologi
- Setelah menyerahkan kelengkapan dokumen yang diminta, peserta pembuat SIM baru harus melakukan verifikasi data dengan melaksanakan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Syarat dokumen perpanjangan SIM atau mengganti ke Smart SIM antara lain:
- SIM lama yang akan diperpanjang
- Fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
- Bukti keterangan lulus tes psikologi dan juga selesai mengisi formulir yang diminta.

Menyoal biaya membuat Smart SIM, baik itu bikin baru atau perpanjangan biayanya juga masih sama.

Jumlah biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM baru:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B1: Rp120.000
- SIM B2: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000

Masih ada lagi biaya tambahan yaitu Asuransi Rp30.000 dan Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum sebesar Rp50.000.

Untuk biaya perpanjangan SIM yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B1: Rp80.000
- SIM B2: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000

Perbedaan SIM konvensional dengan Smart SIM

Dalam perubahan sistem ini, Polri turut mengganti desain pada Smart SIM dan merevisi beberap poin didalamnya. Smart SIM kini berwarna merah-putih, disertai tulisan “Indonesia” di bagian atas.

 


Pada keterangan data diri, tertera identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan.

Ciri khas yang ada pada Smart SIM yaitu terdapat pula dua foto pemilik. Salah satu foto berwarna, kemudian satu foto lain berukuran lebih kecil dan tidak berwarna berada di pojok kanan bawah.

Berbeda dari SIM konvensional, bagian belakang Smart SIM warnanya berlatar putih. Pada desain SIM konvensional berwarna latar belakang biru dengan hologram Korlantas Polri.
Tidak Ada Lagi Staples Tilang di Smart SIM

Hingga saat ini, polisi lalu lintas saat melakukan tindakan tilang terhadap pengendara yang melanggar biasanya akan men-staples SIM berikut salinan surat tilang untuk diserahkan ke pengadilan setempat. Nantinya, kebiasaan ‘membolongi’ SIM tidak lagi dilakukan pada era Smart SIM.

Dengan alat khusus, polisi akan memasukkan data dari chip Smart SIM. Data tadi juga akan terhubung secara online dengan data pusat polri melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).


Terkoneksinya input data dari Smart SIM akan memudahkan pihak kepolisian menelusuri seberapa sering seseorang melakukan pelanggaran. IRMS menjadi server yang mencatat jumlah dan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemilik.

Sebagaima di negara maju Eropa, nanti kedepannya akan ada sistem poin pada Smart SIM. Jadi semakin banyak seseorang ditilang, maka pengurangan poin semakin besar dan sampai pada batas tertentu bisa SIM tersebut dicabut. Pihak kepolisian bersama dengan Kehakiman sedang merancang soal sistem pengurangan poin dan hukuman yang dikenakan kepada pengendara membandel.


1 hal lagi yang perlu diperhatikan :

Masa berlakuSmart SIM bukan sesuai tanggal lahir lagi. Jadi periksa, jangan sampai terlewat masa berlakunya.