Prosedur Pendaftaran Peserta JKN BPJS Kesehatan di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor

#Tags



Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :

A.Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1.Administrasi pelayanan
2.Pelayanan promotif dan preventif
3.Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4.Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5.Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6.Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7.Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8.Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi

B.Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:

1.Rawat jalan, meliputi:
a)Administrasi pelayanan
b)Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
c)Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d)Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e)Pelayanan alat kesehatan implant
f)Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g)Rehabilitasi medis
h)Pelayanan darah
i)Peayanan kedokteran forensik
j)Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2.Rawat Inap yang meliputi:
a)Perawatan inap non intensif
b)Perawatan inap di ruang intensif
c)Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri


A.Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI


Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

B.Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU

1.Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :

– Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya

– Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.


2.Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)

3.Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.


C.Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja


– Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja

1.Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan

2.Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga

3.Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

– Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar

– Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga

– Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.

4.Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)

5.Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)

6.Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan


Alamat Kantor BPJS Kesehatan Kota dan Kabupaten Bogor


KCU BOGOR (Kota) Jl. Ahmad Yani No. 62E Tanah Sarel, Kota Bogor 16161
(0251)8323900, (0251) 8323800

KCU CIBINONG Ruko Graha Nirwana No 10-11, Jalan Kolonel Eddy Martadipura, Pakansari, Cibinong
(021)-87920250, (021)-87920367

-LO Cileungsi Ruko Rbony XXV No 8, Metland Cileungsi
021-22950154

-LO Citeureup Jl Raya Puspanegara, Kel Puspa negara, Kec Citeureup
021-87943632

-LO Gunung Putri Ruko Putri Indah Estate Blok C 15, Kec Gunung Putri
021-8675210

Keterangan :
KCU : Kantor Cabang Utama
KLOK : Kantor Layanan Operasional Kabupaten
LO : Liaison Office : Kantor Layanan Peserta Penerima Upah