Lagu "Mengheningkan Cipta" adalah lagu nasional yang sering dinyanyikan dalam rangkaian upacara bendera, selain lagu kebangsaan “Indonesia Raya”. Mengheningkan cipta sendiri merupakan ritual dalam upacara bendera, sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur membela bangsa
Dalam prosesi upacara bendera, mengheningkan cipta biasanya dilakukan setelah proses pengibaran bendera selesai. Inspektur upacara akan meminta peserta menundukkan kepala dengan khidmat, yang kemudian dilanjutkan dengan iringan lagu “Mengheningkan Cipta”.
Sejarah lagu Hening Cipta
Lagu “Mengheningkan Cipta” adalah karya dari Truno Prawit, seorang komposer asal Solo yang lahir pada 1915.
Sepanjang hidupnya, Truno Prawit, menggubah beberapa lagu, di antaranya “Mars Diponegoro”, “Rasa Kebangsaan”, “Hari Pahlawan”, “Bersatulah”, “Hari Angkatan Perang”, “Tanah Airku”, hingga “Indonesia Pusaka”. Karya “Mengheningkan Cipta” menjadi salah satu dari banyak lagu ciptaannya yang monumental. Selain karena jadi lagu yang wajib upacara bendera, lirik lagunya juga mengandung makna yang dalam.
Ritual mengheningkan cipta dilakukan oleh Presiden pertama RI Sukarno tahun 1958, saat upacara peringatan Hari Pahlawan di Ambon, sekaligus pengumpulan dukungan bagi upaya pembebasan Irian Barat.
BACA JUGA :
Lirik Lagu Wajib “Mengheningkan Cipta”
Dengan seluruh angkasa raya memuji
Pahlawan negara
Nan gugur remaja diribaan bendera
Bela nusa bangsa
Kau kukenang wahai bunga putra bangsa
Harga jasa
Kau cahaya pelita
Bagi Indonesia merdeka