Surat Jual Beli Tanah : Isi, Hal-hal Yang Perlu Dilengkapi Dalam Surat Jual Beli Tanah dan Contoh

#Tags

Surat Jual Beli Tanah adalah  dokumen bukti transaksi antara penjual dan pembeli tanah. Surat jual beli tanah berisi kesepakatan untuk menghindari konflik antara penjual dan pembeli.

Surat ini bisa menjadi salah satu pernyataan bahwa tanah yang ditawarkan benar-benar milik pribadi karena memiliki dokumen asli, melindungi hak kewajiban penjual dan pembeli, dan menegaskan kedua belah pihak bawa proses transaksi jual beli tanah adalah legal di mata hukum.



Karena sangat penting, surat jual beli tanah memiliki beberapa persyaratan dan isi yang perlu dipenuhi sebelum menjual tanah atau membeli tanah.


Isi Surat Jual Beli Tanah

Dalam dokumen atau surat jual beli tanah ada  beberapa hal yang wajib tercantum di dalam surat jual beli tanah, antara lain informasi detail tanah yang dijual. Bagian ini ditulis dengan baik dan benar agar tidak terjadi kesalahpahaman antara penjual dan pembeli, dan menghindarkan konflik dengan pihak lainnya.

Dalam penulisan dokumen atau surat jual beli tanah wajib mencantumkan hal berikut:
1. Identitas lengkap penjual dan pembeli tanah.
2. Gambaran tanah yang ditawarkan yang meliputi, letak tanah, luas tanah, status kepemilikan, batas tanah, nomor surat tanah, dan harga tanah.
3. Mencantumkan identitas saksi.
4. Menentukan cara dan waktu pembayaran.
5. Kesepakatan penyelesaian masalah antara dua belah pihak jika terjadi permasalahan.


Hal-hal Yang Perlu Dilengkapi Dalam Surat Jual Beli Tanah

Jual beli tanah merupakan transaksi yang cukup kompleks karena menyangkut kepemilikan seseorang atas lahan yang dijual kepada orang lain. Dalam transaksi ini, kedua belah pihak harus melengkapi dokumen sebagai syarat jual beli tanah yang sah:

1. Melengkapi Berkas Penjual dan Pembeli

Berkas Penjual:

  1. Fotokopi surat nikah
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK atau Kartu Keluarga
  4. Sertifikat tanah
  5. PBB tahun terakhir yang asli
  6. STTS (Surat Tanda Terima Setoran) dari PBB Penjual
  7. Fotokopi NPWP


Berkas Pembeli:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  3. Fotokopi surat nikah (bila sudah berkeluarga)
  4. Fotokopi NPWP.


2. Mengunjungi PPAT
Dalam hal transaksi jual beli tanah, wajib untuk mengunjungi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan membantu anda dalam mengurus Akta Jual Beli (AJB) tanah.

Sebagai penjual siapkan beberapa dokumen, seperti fotokopi dokumen sertifikat tanah, bukti pembayaran PBB, dan identitas penjual maupun pembeli.

3. Tanda Terima Surat Jual Beli Tanah
Setelah melengkapi seluruh berkas dan lolos tahap verifikasi, proses selanjutnya adalah menandatangani surat jual beli tanah oleh kedua belah pihak.

4. Proses Balik Nama
Saat semua proses sudah selesai, pembeli harus menunggu paling lambat 14 hari kerja untuk mengganti nama pemilik tanah.




Contoh Surat Jual Beli Tanah

Berikut ini adalah contoh surat jual beli tanah. Silahkan diubah sesuai dengan kebutuhan dan perjanjian yang dibicarakan.


SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH


Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                  : …………………………………………………………………………………………

Tempat Tgl Lahir : ………………………………………………………………………………………

Pekerjaan            : …………………………………………………………………………………………

Alamat                : …………………………………………………………………………………………

Nomor KTP         : ……………………………………………………………………………………

Untuk selanjutnya disebut pihak pertama (penjual).

Nama                  : …………………………………………………………………………………………

Tempat Tgl Lahir : ………………………………………………………………………………………

Pekerjaan            : …………………………………………………………………………………………

Alamat                : …………………………………………………………………………………………

Nomor KTP         : …………………………………………………………………………………………

Untuk selanjutnya disebut pihak kedua (pembeli)

Pada hari ini …………….. tanggal …… (…………………………………………….)  bulan …………. tahun ………… (………………………………………………………………………………..). Pihak pertama dengan ini meyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual ke pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji, menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:

Sebidang tanah dengan hak ……………………………….. yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah…………… Yang berlokasi di…………………………………………(alamat lengkap) dengan ukuran panjang tanah …………..m (……………………………………… meter) lebar ………..m (……………. meter) dengan luas tanah …………….. m2 (…………………… meter persegi) dan untuk selanjutnya disebut dengan Tanah. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah barat      : Berbatasan dengan …………………………………………………………………

Sebelah timur      : Berbatasan dengan  ………………………………………………………………

Sebelah utara      : Berbatasan dengan  ………………………………………………………………

Sebelah selatan   : Berbatasan dengan  ………………………………………………………………

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1 – HARGA DAN CARA PEMBAYARAN


Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi Rp ……………… (…………………………………..…Rupiah *terbilang dalam huruf), sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah: Rp ……………… (…………………………………..…Rupiah *terbilang dalam huruf), dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara (tunai / kredit ) selambat-lambatnya tanggal …… (………………………………) bulan …………. tahun ………… (……………………………………………………..) setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.

Pasal 2 – JAMINAN DAN SAKSI


Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya adalah milik sah atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimana pun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.

Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:

Nama                            :  …………………………………………………………………

Tempat Tgl Lahir           :  …………………………………………………………………

Pekerjaan                     :  …………………………………………………………………

Alamat                         :  …………………………………………………………………

Nomor KTP                   :  …………………………………………………………………

Hubungan kekerabatan  :  …………………………………………………………………

Selanjutnya disebut sebagai saksi I

Nama                           :  …………………………………………………………………

Tempat Tgl Lahir          :  …………………………………………………………………

Pekerjaan                    :  …………………………………………………………………

Alamat                        :  …………………………………………………………………

Nomor KTP                  : …………………………………………………………………

Hubungan kekerabatan  :    …………………………………………………………..

Selanjutnya disebut sebagai saksi II

Pasal 3 – PENYERAHAN TANAH


Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya tanggal …… (………………………………) bulan …………. tahun ………… (…………………………………………………..) setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 4 – STATUS KEPEMILIKAN


Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan demikian hak kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.

Pasal 5 – PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN


Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua.

Pasal 6 – PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN


Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:

Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama.

Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.


Pasal 7 – MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN


Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 8 – HAL-HAL LAIN


Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 9 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN


Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mufakat maka kedua belah pihak telah sepakat memilih menyelesaikan perkara secara hukum. Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di …………………………………………………………..

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… (..………………………………) Bulan …………………. Tahun ………
( …………………………..………………….. ), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun

PIHAK PERTAMA, ( …………….……………………….. )



PIHAK KEDUA, ( …………….……………………….. )


Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA, ( …………….……………………….. )

SAKSI KEDUA, ( …………….……………………….. )