Arti Rumah Subsidi dan Cara Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Untuk Rumah Bersubsidi

#Tags

Bogor, halamanbogor.com -- Sebagai manusia, mempunyai hunian adalah sebuah kebutuhan. Semua orang ingin mempunyai tempat dimana bisa beristirahat tanpa harus khawatir kehujanan dan kepanasan. Bahkan bukan hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga keluarga, orang-orang yang disayangi.

Untuk memenuhi hak-hak setiap masyarakat mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau, salah satunya adalah lewat pembelian rumah subsidi yang bisa dibeli secara kredit atau program Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pemerintahan sendiri sudah sediakan KPR bersubsidi dengan dana murah dan berjangka panjang.


Apa Itu Rumah Bersubsidi ?

Rumah subsidi adalah hunian dengan harga terjangkau yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Masyarakat yang bisa membeli rumah subsidi umumnya mempunyai penghasilan maksimum Rp4 juta per bulan. Pembangunan rumah murah ini dilakukan oleh pemerintah dengan menggandeng pengembang swasta. 

Untuk menghemat biaya, rumah bersubsidi ini dibangun dalam bentuk satu kawasan perumahan atau rumah susun, karena rumah bersubsidi bukan hanya ada rumah tapak, tapi juga ada rumah susun. 

Beberapa hal ketentuan rumah bersubsidi yang perlu diketahui sebelum memutuskan untuk mengambil rumah subsidi

  1. Rumah bersubsidi rata-rata memiliki satu tipe bangunan, misal untuk rumah tapak yaitu tipe 25/60.
  2. Sebab, pembangunan rumah subsidi mendapatkan bantuan dari pemerintah.
  3. Lokasi rumah subsidi berada jauh di pinggiran kota.
  4. Rumah subsidi dari pemerintah tidak boleh direnovasi atau diubah bentuknya dalam jangka waktu tertentu.
  5. Kepemilikan tidak dapat dialihkan sebelum lunas
  6. Persyaratan mudah
  7. Uang muka rendah, hanya sekitar satu persen
  8. Cicilan ringan dengan suku bunga tetap lima persen
  9. Tenor cicilan panjang hingga 20 tahun
  10. Bersifat eksklusif hanya bagi masyarakat berpenghasilan maksimum Rp4 juta per bulan
  11. Bebas PPn dan premi asuransi

Jika ingin punya rumah subsidi bisa mengajukan permohonan dan lain lain dari aplikasi siKASEP

Apakah itu KPR Bersubsidi?

KPR Bersubsidi ialah pendanaan pemilikan rumah yang mendapatkan kontribusi dan atau keringanan pencapaian rumah untuk pemerintahan berbentuk dana murah periode panjang dan bantuan pencapaian rumah yang diedarkan oleh Bank Eksekutor baik secara konservatif atau dengan konsep syariah.

Adapun bunga kredit yang ditawari untuk KPR rumah bantuan adalah bunga flat (tidak akan naik atau turun) karena memperoleh bantuan dari pemerintahan lewat Kementerian PUPR.


Harga rumah KPR bersubsidi rerata sekitar di antara Rp 100 juta sampai Rp 300 juta, dan pola pendanaan untuk rumah subsidi ini hanya diberikan kepada warga berpenghasilan rendah.

 

 

Persyaratan ajukan KPR bersubsidi

Ada beberapa syarat yang perlu disanggupi bila Anda tertarik ingin ajukan KPR bersubsidi.

Berikut rinciannya:

- Yang menerima ialah Masyarakat Negara Indonesia (WNI) dan domisili di Indonesia.
- Yang menerima sudah berumur 21 tahun atau sudah menikah.
- Yang menerima atau pasangan (suami/istri) belum mempunyai rumah dan tidak pernah terima bantuan pemerintahan untuk kepemilikan rumah.
- Pendapatan maksimal delapan juta rupiah  /bulan untuk rumah tapak dan rumah susun.
- Mempunyai periode kerja atau usaha minimum satu tahun.
- Mempunyai Nomor Dasar Harus Pajak (NPWP) atau Surat Pernyataan (SPT) Tahunan Pajak Pendapatan (PPh) orang individu sama sesuai perundang-undangan yang berjalan.


Berkas Pengajuan KPR bersubsidi

Disamping itu, bila persyaratan ajukan KPR bersubsidi telah disanggupi, karena itu Anda harus mempersiapkan semua berkas atau dokumen untuk pengajuan KPR bersubsidi.

Beberapa dokumen yang diperlukan, diantaranya:

  1. Formulir aplikasi kredit diperlengkapi dengan pasfoto terkini pemohon dan pasangan.
  2. Foto copy Kartu Pertanda Warga (KTP) Pemohon dan Pasangan, Foto copy Kartu Keluarga, Foto copy Surat Nikah/Pisah.
  3. Slip Upah Paling akhir atau Surat Info Pendapatan, foto copy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Karyawan Masih tetap atau Surat Info Kerja (untuk pemohon karyawan).
  4. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Pertanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Info Domisili dan Laporan Keuangan 3 bulan akhir (untuk pemohon wiraswasta).
  5. Foto copy ijin praktik (untuk pemohon professional).
  6. Foto copy Nomor Dasar Harus Pajak (NPWP).
  7. Foto copy rekening koran atau tabungan 3 bulan akhir.
  8. Surat pengakuan belum mempunyai rumah dari pemohon dan pasangan.
  9. Surat pengakuan tidak pernah terima bantuan untuk kepemilikan rumah dari pemerintahan yang dibikin pemohon dan pasangan.

Langkah ajukan KPR bersubsidi

Salah satunya bank yang layani program KPR bersubsidi, yaitu BTN.

Menurut situs sah BTN, suku bunga BTN KPR untuk program rumah bersubsidi, yaitu sejumlah 5 % flat  untuk jangka kredit 20 tahun.

Disamping itu, ongkos provisi KPR bantuan BTN ialah 0,5 %, dan ongkos administrasi yang dikenai yaitu Rp 250.000 untuk tiap pengajuan KPR bantuan.

Persyaratan dan ketetapan ajukan KPR bantuan BTN dapat dilihat di KPR BTN SUBSIDI

Langkah untuk ajukan KPR bersubsidi dari BTN ialah seperti berikut:

  1. Pemohon cari lokasi rumah yang hendak diharapkan, atau dapat memperoleh informasi lewat link www.btnproperti.co.id, informasi di Toko BTN, pameran properti dan lain-lain.
  2.  Persiapkan berkas lengkap.
  3. Arsip permintaan akan diolah oleh Bank BTN, salah satunya ialah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), klarifikasi data, dan analisis.
  4. Bila permintaan disepakati, Pemohon menyiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
  5. Lakukan Akad Credit.
  6. Dan memulai proses pencairan kredit.