Bogor, halamanbogor.com -- Apakah Anda seorang pendatang baru yang belum mempunyai KTP sesuai tempat anda tinggal saat ini? Atau seorang karyawan yang tinggal di luar kota dalam waktu lama? Sebagai seorang pendatang, kamu harus mempunyai surat domisili.
Arti Surat Domisili
Surat domisili ialah surat info atau bukti sah seorang pendatang yang berada tinggal di wilayah tertentu. Surat domisili bisa berbentuk selembar kertas yang tertera data kependudukan seorang seperti pada KTP.
Saat pembuatan surat domisili, berkas disahkan oleh pejabat pemerintah setempat di tempat sebagai bukti jika orang itu tinggal di daerah itu.
Surat ini penting dipunyai untuk beragam kepentingan administrasi. Buat Anda yang ingin mengurusi surat domisili, baca beberapa cara, persyaratan, dan untuk apa surat domisili dibutuhkan.
Apa saja yang membutuhkan surat domisil?
Surat domisili dibutuhkan untuk pengurusan keperluan administratif. Surat ini harus dipunyai oleh pendatang baru yang belum mempunyai KTP masih tetap sebagai identitas sah sesuai pasal 15 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan sebagai dasar hukumnya.
Berikut beberapa kegiatan yang membutuhkan berkas surat domisili:
- Pembikinan NPWP (Nomor Dasar Harus Pajak)
- Penerbitan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
- Registrasi sekolah
- Pengurusan akte kelahiran
- Pengurusan document pernikahan
- Persyaratan pengajuan beasiswa pengajaran
- Persyaratan mengurusi document secara legal
Persyaratan Membuat Surat Domisili
Tiap wilayah mempunyai ketentuan berbeda dalam pembikinan surat domisili. Tapi, untuk membuat surat domisili umumnya mencakup persyaratan berikut:
- Pas-foto memiliki ukuran 3×4
- Surat pengantar dari Ketua RT dan RW
- Surat kuasa bila pengurusan Surat Domisili diwakili dengan materai Rp6.000
- Kartu Pertanda Warga (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy
- Surat permintaan yang memperlihatkan keaslian document (diberi tanda tangan di atas materai Rp6.000)
Cara Mengurus Surat Domisili
Pembikinan surat domisili umumnya dilaksanakan secara off-line di kantor kelurahan atau kades di tempat. Di beberapa lokasi seperti di Jakarta, pembuataan surat domisili bisa dilakukan secara daring / online. Namun secara umum, di sebagian besar daerah di Indonesia, surat domisili harus diurus langsung.
Masyarakat yang membutuhkan harus ke kantor kelurahan atau kades. Berikut sebagai langkah membuat surat domisili perseorangan:
- Membuat surat permintaan ke Ketua RT/RW untuk diberi surat pengantar pembikinan surat info domisili
- Lampirkan berkas pendukung, seperti foto copy KTP, KK, Surat Nikah, Akte Kelahiran, dan Surat Berpindah
- Seterusnya, surat pengantar dibawa ke Kelurahan/Dusun sebagai pengantar beberapa berkas syarat saat membuat surat domisili
- Proses klarifikasi dilaksanakan oleh staf birokrasi Kelurahan/Dusun yang selanjutnya diberi tanda tangan oleh Lurah/Kepala Dusun
- Pemohon bisa ambil surat info domisili.