Bogor, halamanbogor.com -- Tahukah Anda ? Bahwa bayi baru lahir diharuskan untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kewajiban itu didasari pada Ketentuan Pemerintahan Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Agunan Kesehatan.
Dalam beleid itu, disebut bayi baru lahir harus tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan optimal 28 hari sesudah dilahirkan. Ketentuan hukum itu membuat orangtua bayi yang tidak mendaftar buah hatinya sampai lebih dari waktu yang ditentukan itu dapat dikenai ancaman sesuai ketentuan-perundangan.
Ancaman itu juga dapat berbagai macam, dimulai dari bayi tidak memperoleh agunan servis kesehatan, pengenaan denda servis, sampai kewajiban bayar pungutan semenjak bayi dilahirkan.
Jadi semisal orang tua/wali tidak mendaftarkan anak tersebut sejak lahir, dan baru mendaftarkannya 6 bulan atau 1 tahun kemudian, maka tagihan peserta BPJS anak tetap dihitung sejak lahir.
Berikut cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir berdasarkan potongan peraturan dari Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) seperti dilansir dari dari Panduan Layanan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
1. Mobile Customer Service (MCS)
- Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
2. Mall Pelayanan Publik
- Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.
- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
- Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota.
- Mengambil nomor antrian pelayanan fast track.
- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Jika orang tua bayi merupakan peserta PPU dan bayinya merupakan anak pertama hingga anak ketiga, maka otomatis bisa langsung didaftarkan setelah bayi lahir dan status kepesertaannya juga bisa langsung aktif.
Berikut syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
- Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan.
- Menunjukkan kartu identitas peserta Ibu Bayi.
- Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah diisi.
- Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif dari instansi/badan usaha.
Kemudian, berikut ini beberapa kanal layanan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir anak pertama sampai ketiga:
1. Mobile Customer Service (MCS)
- Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan
2. Mall Pelayanan Publik
- Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.
- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
- Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota.
- Mengambil nomor antrian pelayanan fast track.
- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan lahir.
- Salinan Kartu Keluarga.
- Salinan Kartu JKN-KIS milik ibu.
Kemudian, berikut ini beberapa kanal layanan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir anak pertama sampai ketiga:
1. Mobile Customer Service (MCS)
- Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan
2. Mall Pelayanan Publik
- Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.
- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
- Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota.
- Mengambil nomor antrian pelayanan fast track.
- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.