Protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kota Bogor kembali diperketat, salah satunya akses masuk warga ke tempat umum. Warga yang belum menjalani vaksinasi ketiga atau booster tidak diizinkan masuk ke mal dan taman umum.
Kewajiban vaksin booster ini sudah berlaku mulai Minggu (17/7/2022). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.
Dalam SE itu, bupati/wali kota diminta mewajibkan booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Petugas salah satu mal di Kota Bogor bersiaga di setiap pintu masuk Selasa (19/7) siang. Setiap pengunjung yang datang, diminta menunjukkan bukti telah vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi.
Mereka yang kedapatan belum mendapat vaksin booster, kemudian diminta ke lokasi vaksinasi booster yang disediakan di sekitar mal. Petugas juga meminta pengunjung untuk kembali jika menolak mengikuti vaksinasi booster.
Lokasi vaksinasi covid 19 di Kota Bogor
Bagi yang membutuhkan dan ingin mendapatkan vaksinasi covid 19 di kota Bogor bisa ke Botani Square. Layanan di lokasi ini umumnya jam 08.00 WIB s/d 11.30 WIB hari senin sampai dengan jumat.
Di lokasi ini tersedia layanan vaksinasi covid-19 setiap hari, baik itu tahap I, tahap II dan booster.
Peserta membawa :
- Fotokopi KTP/KK
- Lembar kartu kendali yang dapat diunduh di webiste dinkes kota bogor
- Untuk peserta vaksin tahap 2 dan 3 : membawa kartu vaksin/ sertifikat vaksin/tiket pedulilindungi